Kejari Konawe Selatan Bantah Minta Rp15 Juta Agar Tak Tahan Supriyani

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 04 Nov 2024 17:26 WIB

Kejari Konawe Selatan membantah ada permintaan duit Rp15 juta kepada pembimbing Supriyani sebagai tukar tak menahannya. Kejari Konawe Selatan membantah ada permintaan duit Rp15 juta kepada pembimbing Supriyani sebagai tukar tak menahannya. (ANTARA FOTO/JOJON)

Makassar, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan membantah ada jaksa nan meminta duit Rp15 juta kepada Supriyani, terdakwa kekerasan terhadap siswa di SDN 4 Baito, agar tak menahan pembimbing tersebut.

"Tidak ada itu, tidak," kata Kepala Kejari Konawe Selatan Ujang Sutisna kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan permintaan duit itu diungkapkan oleh pengacara Supriyani, Andre Darmawan. Ia menerangkan ada seseorang nan mengaku dari pihak Perlindungan Perempuan Anak menginformasikan bahwa Kejari Konawe Selatan meminta duit Rp15 juta agar Supriyani tak ditahan.

"Kalau Rp15 juta ini ada orang mengaku dari Perlindungan Anak menyampaikan bahwa ada info dari Kejaksaan meminta Rp15 juta, agar tidak ditahan di kejaksaan, tapi Ibu Supriyani tidak sanggup itu," kata Andre kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/10).

Bertalian dengan itu, Kasipenkum Kejati Sulawesi Tenggara Doddy mengatakan pihaknya bakal mengerahkan tim pengawasan untuk memeriksa info tersebut. Selain permintaan duit Rp15 juta tersebut, juga ada dugaan permintaan 'uang damai' Rp50 juta oleh polisi kepada Supriyani. Permintaan duit itu sedang diusut. 

Supriyani didakwa melakukan kekerasan terhadap siswa berinisial CD (8). Siswa itu merupakan anak dari Apida Hasyim Wibowo, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Supriyani melakukan kekerasan dengan langkah memukul CD dengan gagang sapu ijuk. Akibat kekerasan itu, korban disebut mengalami luka lecet dan memar.

Supriyani sejak awal membantah tuduhan itu. Sejumlah keterangan saksi juga tak bisa membuktikan kekerasan itu terjadi. Namun, kasus norma terus bergulir hingga ke meja persidangan.

Pada Senin (4/11) ini, agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo ialah menghadirkan saksi meringankan dari Supriyani.

(mir/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional