Ketua MPR Minta Polri Rutin Cek Psikologi Anggota Pemegang Senpi

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 27 Nov 2024 03:45 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani mendorong Polri rutin cek psikologis personil pemegang senjata api serta pertimbangan berkala penggunaan senpi. Ketua MPR Ahmad Muzani mendorong Polri rutin cek psikologis personil pemegang senjata api serta pertimbangan berkala penggunaan senpi. (Arsip DPP Gerindra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua MPR Ahmad Muzani mendorong Polri melakukan pertimbangan psikologis rutin bagi personil kepolisian nan memegang senjata api. Dorongan itu disampaikan setelah marak kasus penembakan oleh polisi belakangan ini.

Beberapa nan terjadi baru-baru ini adalah kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, serta polisi tembak siswa SMK di Semarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, mungkin pertimbangan berkala dalam kurun waktu tertentu mungkin perlu, mungkin," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/11).

Muzani menilai pertimbangan itu diperlukan lantaran kondisi psikologis tiap personil kepolisian pemegang senpi selalu mengalami perubahan akibat aspek tertentu.

Meski begitu, politikus Partai Gerindra ini menyerahkan sepenuhnya kepada Polri mengenai kurun waktu pengecekan psikologis personil kepolisian.

[Gambas:Video CNN]

"Karena orang itu kan selalu ada perubahan sikap ilmu jiwa perubahan saya kira itu," tutur dia.

"Kapan waktu (evaluasi psikologi) Polri nan tahu kapan keberkalaan itu diperlukan apakah setahun sekali alias berapa waktu saya tidak paham," tutur dia.

Dalam kesempatan nan sama, Muzani mengungkapkan belasungkawa atas kasus penembakan nan dilakukan polisi terhadap polisi lain dan polisi terhadap siswa SMK di Semarang.

Sebelumnya, kasus penembakan polisi terhadap polisi Anumerta Ulil Riyanto Anshari menjadi korban penembakan nan dilakukan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11).

Kini, Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman balasan mati.

Teranyar, Bripka R menembak hingga tewas pelajar SMKN 4 Semarang berinisial GRO (16). Selain tewasnya GRO, ada dua rekannya nan mengalami luka.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyatakan Bripka R melepaskan tembakan saat hendak membubarkan tawuran.

(mab/chri)

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional