Denpasar, CNN Indonesia --
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terharap seorang kepala Desa Adat alias Bendesa Adat Berawa berinisial KR.
Bendesa KR diduga memeras seorang penanammodal berinisial AN sebesar Rp10 miliar dalam kasus perizinan transaksi jual beli tanah di Desa Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
KR ditangkap saat melakukan transaksi dengan AN di sebuah kafe di wilayah Renon, Kota Denpasar, pada Kamis (2/5) sekitar pukul 16:00 WITA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana mengatakan tim interogator asisten tindak pidana unik Kejati Bali telah mengamankan dua orang berinisial KR dengan kedudukan Bendesa Adat Berawa dan AN selaku pengusaha alias investor.
"Barang bukti nan kita sita dalam corak duit Rp100 juta (di dalam plastik ), katanya untuk duit muka," kata Sumedana, Kamis (2/5).
Ia menyebut bahwa KR selaku Bendesa Adat telah melakukan upaya pemerasan dalam proses jual beli kepada AN dengan pemilik tanah nan tidak disebutkan inisialnya di Desa Berawa, Badung.
"Saudara KR meminta sejumlah duit sebesar Rp10 miliar atas transaksi nan dilakukan oleh AN dengan seorang pemilik tanah. Sehingga dalam prosesnya dimulai pada bulan Maret (2024) telah dilakukan beberapa kali transaksi oleh AN kepada KR," imbuhnya.
Sumedana berkata AN telah memberikan duit Rp50 juta untuk melancarkan proses manajemen jual transaksi tanah tersebut. Selanjutnya, di hari ini KR meminta duit dengan argumen untuk duit adat, budaya, dan kebudayaan. Selain itu, KR tidak melakukannya sendiri tetapi ada lainnya nan tetap ditelusuri.
"Hari ini nan berkepentingan menunaikannya lagi sebesar Rp100 juta. Dari duit nan diserahkan pada hari ini dan kita amankan," jelasnya.
Ia mengatakan KR saat ditangkap saat melakukan transaksi dan sedang ngopi berbareng AN. Kemudian dua orang nan berbareng mereka juga diamankan tetapi tetap dilakukan proses investigasi mengenai peran keduanya.
"Dua orang temannya lagi tetap dalam proses investigasi. (Yang diamankan) empat orang semuanya," ujarnya.
Sumedana menegaskan, bahwa KR sudah dipastikan melakukan dugaan pemerasan lantaran pihak Kejati Bali telah melakukan penelusuran jauh-jauh hari.
"Sudah bisa dipastikan, kami tidak saja menelusuri nan berkepentingan pada saat penangkapan, kami sudah mapping juga mengenai WA nan berkepentingan dan transaksi nan berkepentingan melalui WhatsApp," jelasnya.
Sementara, dari keterangan KR bahwa duit nan diminta kepada AN itu untuk kepentingan budaya dan budaya, "Saya tetap mendalami, menurut keterangan nan berkepentingan untuk kepentingan budaya budaya dan sebagainya," ujarnya.
Sementara, untuk letak tanah nan bakal dijual ada di area Desa Adat Berawa dan KR diduga melakukan pemerasan agar proses perizinan tanah segera dikeluarkan oleh KR.
"KR ini sebagai Bendesa Adat Berawa, lantaran semua transaksi pembelian tanah di sini itu kudu melalui perizinan dari (KR). Dan baru bisa clear di tingkat selanjutnya ialah notaris dan sebagainya. Kalau tidak ada perizinan dari mereka, maka tidak ada tindak lanjut ke notaris," ujarnya.
Sementara, jumlah duit nan sudah masuk baru Rp150 juta ialah pembayaran pertama dari AN dan peralatan bukti Rp100 juta saat transaksi. Tetapi nan diminta KR sebesar Rp 10 miliar.
"Jumlahnya Rp150 juta. Belum (Rp 10 miliar) tapi nan diminta oleh nan berkepentingan Rp10 miliar," ujarnya.
Pihaknya belum mengetahui, sudah berapa lama KR melakukan praktik pemerasan.
Meski demikian, Sumedana berkata dari info nan diterima kejaksaan KR diduga tidak hanya melakukan pemerasan kepada penanammodal Warga Negara Indonesia (WNI) tapi juga penanammodal Warga Negara Asing (WNA).
"Informasi nan kami peroleh, ada juga penduduk asing nan dilakukan permintaan duit oleh nan berkepentingan dan kami tetap dalami," kata dia.
Selain itu, dari info nan didapatkannya ada korban lain alias penanammodal nan diduga diperas oleh KR. Ia berambisi para korban untuk melapor ke Kejati Bali.
"Menurut info ada korban-korban nan lain. Saya harapkan korban nan lain juga melaporkan perihal nan sama, tidak hanya di Berawa, semua nan ada di wilayah di Bali, mumpung Kejatinya orang Bali, ya," tegasnya.
Menurut Sumedana praktik pemerasan nan dilakukan KR telah merusak nama Bali.
"Hal ini telah merusak nama baik Bali di mata penanammodal internasional. Kedua, kami lakukan dalam rangka nama baik identitas budaya, istiadat Bali. Kami mau setelah kejadian ini tidak ada lagi perihal seperti ini. Kami bakal selalu memonitor semua aktivitas nan mengenai upaya pemerasan seperti ini," ujarnya.
(kdf/wis)
[Gambas:Video CNN]