Kejati Jabar Tahan Pj Bupati Bandung Barat Terkait Korupsi Pasar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 15 Jul 2024 21:26 WIB

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan PJ Bupati Bandung Barat, Arsan Latif dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong, Majalengka. Ilustrasi. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan PJ Bupati Bandung Barat, Arsan Latif dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong, Majalengka. (iStockphoto/AZemdega)

Bandung, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan PJ Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, Senin (15/7), usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.

Dalam korupsi ini, Arsan diketahui berkedudukan menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka mengenai pemilihan mitra peralatan milik wilayah dengan memasukkan ketentuan persyaratan di luar Peraturan Kementerian Dalam Negeri dan tentang pengelolaan peralatan milik daerah.

"Tersangka, memenangkan PT PGA agar memenuhi syarat untuk berinvestasi. Perbuatan AL ini telah mengkondisikan proses lelang nan saat itu menjabat sebagai Inspektur IV dan menerima suap duit tunai dan transfer ke rekening pribadinya dan keluarga," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus, Dwi Agus Arfianto di Kejati Jabar, Senin (15/7) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas kewenangannya itupun, Arsan diduga telah beberapa kali menerima duit lantaran telah melancarkan lelang tersebut.

Saat ini, Kejati Jabar bakal melakukan penahanan terhadap Arsan selama 20 hari ke depan, nan terhitung sampai 3 Agustus 2024. Nantinya berkas Arsan bakal diserahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses norma lebih lanjut.

"Kami perintahkan penahanan per hari ini selama 20 hari sampai 3 Agustus di Rutan Kelas 1 Bandung," katanya.

Dalam kasus ini total ada empat orang tersangka, di antaranya anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, sekaligus Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka, Irfan Nur Alam inisial, Andi Nurmawan, dan Maya dan Arsan Latif PJ Bupati Bandung Barat.

Keempatnya diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan alias kewenangan secara sistematis dalam aktivitas bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(csr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional