Kejati Jatim Banjir Karangan Bunga Usai Tangkap Hakim Pembebas Tannur

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

Surabaya, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mendapat belasan karangan kembang ucapan selamat dan terima kasih usai menangkap tiga pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya serta mengeksekusi terpidana kasus pembunuhan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur (32).

Pantauan CNNIndonesia.com di letak pada Senin (28/10) setidaknya ada 11 karangan kembang nan berjejer di depan instansi Kejati Jatim di Jalan A Yani, Surabaya.

"Terima Kasih Kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung RI Atas Mengungkap Mafia Peradilan, Periksa Harta Kekayaan Ortu Pelaku," salah satu tulisan karangan kembang nan dilihat, Senin (28/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terima Kasih Kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung RI Atas Mengungkap Mafia Peradilan, Sikat Habis Mafia Pengadilan," begitu teks pada papan kembang lainnya.

Salah satu petugas pengamanan mengatakan, kiriman karangan kembang itu mulai datang sejak Sabtu (26/10) hingga Minggu (27/10).

"Saat saya jaga hari Sabtu sudah ada, sampai Minggu ada [karangan bunga] nan datang lagi," kata salah satu petugas.

Dia mengaku tak tahu siapa pihak nan mengirimkan karangan kembang itu. Ia menduga perihal itu adalah bentuk apresiasi dari masyarakat.

"Kita enggak tahu [pengirimnya], biasanya ada nan koordinasi jika [kirim bunga] ucapan jika ada pelantikan begitu, tapi ini enggak ada informasi," ucapnya.

Kejati Jatim dan Kejari Surabaya menangkap Ronald Tannur di kediamannya di Pakuwon City Virginia Regency E 3, Surabaya, Minggu (27/10).

Saat ini anak eks Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu sudah dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Penangkapan itu dilakukan menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nan membatalkan bobus bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.

"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan pengadil personil Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dia diputus bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan nan menyebabkan kematian. Sebagaimana dakwaan pengganti kedua penuntut umum.

"Terbukti dakwaan pengganti kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - peralatan bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi.

Di sisi lain, tiga pengadil PN Surabaya nan sebelumnya memberi vonis bebas terhadap Ronald ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10). Mereka juga membekuk pengacara Ronald berjulukan Lisa Rahmat di Jakarta.

Ketiga pengadil itu diduga telah menerima suap alias gratifikasi sebesar Rp20 miliar dari Lisa, untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan.

Selain itu, Kejagung juga menangkap eks pejabat MA Zarof Ricar. Dia diduga menjadi penghubung Lisa dengan pengadil di tingkat kasasi.

Menurut rencana, Lisa bakal memberikan duit suap Rp5 miliar untuk pengadil kasasi di MA melalui Zarof. Lisa menjanjikan duit Rp1 miliar untuk Zarof.

Di rumah Zarof, interogator juga menemukan duit Rp920 miliar dan emas 51 kilogram nan diduga berasal dari pengurusan beragam perkara di MA.

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional