Kejati Periksa Kasipidum Kejari Konawe Selatan di Kasus Guru Supriyani

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 05 Nov 2024 16:17 WIB

Kasipidum Kejari Konawe Selatan ditarik ke Kejati Sultra untuk diperiksa mengenai penanganan kasus pembimbing honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani. Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani bersiap menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). (ANTARA FOTO/JOJON)

Makassar, CNN Indonesia --

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Andi Gunawan ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Andi ditarik untuk diperiksa terkait penanganan kasus dugaan kekerasan anak nan dilaporkan family polisi terhadap terdakwa guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani.

"Ditarik ke kejati untuk memudahkan pemeriksaan internal," kata Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sustina kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan penarikan Andi Gunawan ke Kejati Sultra untuk mempermudah proses pemeriksaan internal dalam penanganan perkara Supriyani.

"Iya mengenai tupoksi beliau sebagai kasi pidum," kata Dody kepada CNNIndonesia.com.

Dody menerangkan penarikan Andi Gunawan telah dilakukan sejak 1 November lampau untuk mempermudah pemeriksaan pihaknya

"Jadi bukan dinonaktifkan, tapi dialihtugaskan sementara, sejak tanggal 1 kemarin," jelasnya.

Sementara itu kedudukan Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan nan sebelumnya diisi Andi Gunawan, saat ini dipegang pelaksana harian (Plh), Bustanil dari Kejati Sultra.

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional