Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan guru honorer SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Surpiyani nan dilaporkan polisi lantaran memarahi anaknya, D (6).
Supriyani sebelumnya dilaporkan seorang polisi dengan dugaan telah menganiaya anaknya nan berguru di SD tersebut. Supriyani pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, dan ditahan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejari untuk disidangkan.
Merespons putusan pengadilan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sultra menyatakan jaksa telah melaksanakan penangguhan penahanan terdakwa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksanaan penetapan Hakim PN. Andoolo mengenai penetapan penangguhan penahanan terdakwa tersebut telah dilaksanakan pada hari ini, Selasa tanggal 22 Oktober 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan," demikian keterangan resmi Kejati Sultra nan diterima, Rabu (23/10).
Sementara itu, Kejati Sultra memastikan jaksa bakal terus melanjutkan perkara nan sudah masuk meja hijau PN Andoolo tersebut.
"Untuk penanganan perkara terdakwa Supriyani, S.Pd binti Sudiharjo, lantaran perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo maka persidangan bakal dilanjutkan untuk menemukan kebenaran materil," demikian pernyataan kejaksaan.
"Dan, Jaksa Penuntut Umum bakal mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan," imbuhnya.
Sebelumnya majelis pengadil PN Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani selaku terdakwa. Putusan penangguhan penahanan Surpiyani itu tercantum dalam surat penetapan Nomor : 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN. Ad tanggal 22 Oktober 2024.
Majelis pengadil PN Andoolo menyatakan terdakwa Supriyani ditahan di dalam Rutan Perempuan Kelas III Kendari sejak pertengahan Oktober ini u ntuk ditangguhkan penahanannya.
"Penahanan oleh pengadil PN sejak tanggal 17 Oktober sampai dengan tanggal 15 November 2024. Penetapan penangguhan oleh pengadil sejak tanggal 22 Oktober," kata pengadil dikutip dari salinan penetapan penangguhan tahanan tersebut, Selasa lalu.
Sebelumnya permohonan penangguhan penahanan dimintakan penasihat norma terdakwa dengan agunan orang nan diajukan pada Senin (21/10) kemarin.
Pertimbangan majelis pengadil menangguhkan tahanan terhadap Supriyani lantaran terdakwa mempunyai anak balita nan memerlukan didikan ibunya. Selain itu, pengadil memandang terdakwa sebagai pembimbing di SD Negeri 4 Baito nan kudu tetap menjalankan tugasnya.
"Menimbang, bahwa berasas pertimbangan di atas maka cukup argumen untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa dengan memperhatikan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ujar hakim.
Dalam putusan itu, majelis pengadil memerintahkan terhadap terdakwa untuk tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan peralatan bukti dan sanggup datang pada persidangan.
"Memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya," kata hakim.
(kid/kid)
[Gambas:Video CNN]