Kejati Sumut Tahan Eks Kadis Bina Marga di Kasus Korupsi Jalan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 22 Jul 2024 19:36 WIB

Kejati Sumut tengah mengusut kasus dugaan korupsi peningkatan kapabilitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara, Kabupaten Toba Samosir. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, Bambang Pardede. (CNN Indonesia/Farida Noris Maxi)

Medan, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, Bambang Pardede.

Bambang menjadi tersangka korupsi peningkatan kapabilitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara, Kabupaten Toba Samosir nan merugikan negara hingga Rp5 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya Bambang Pardede, Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya ialah Direktur PT. EPP Akbar Jainuddin Tanjung, dan kuasa pengguna anggaran/ pejabat kreator komitmen (PPK) Rico Mananti Sianipar.

"Benar, Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi peningkatan kapabilitas jalan Provinsi, tepatnya ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Senin (22/7/2024).

Yos menyebut Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut melaksanakan paket pekerjaan peningkatan kapabilitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000. Sumber biaya penyelenggaraan ialah APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.

"Fakta di lapangan ditemukan bahwa teknik penyelenggaraan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP alias tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Ditemukan kekurangan volume pekerjaan alias perbedaan antara volume pekerjaan nan di lapangan dengan nan tercantum dalam perjanjian sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27," ujarnya.

Yos menyatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 22 Juli 2024 sampai 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sementara untuk tersangka RMS sedang menjalani balasan dalam perkara lain," ujarnya.

(fnr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional