Kejati Sumut Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Toba Samosir

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TIM | CNN Indonesia

Rabu, 28 Agu 2024 22:30 WIB

Kejati Sumut menetapkan status tersangka kepada salah satu personil majelis mengenai kasus dugaan korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas. Ilustrasi.Kejati Sumut menetapkan status tersangka kepada salah satu personil majelis mengenai kasus dugaan korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan status tersangka kepada salah satu personil majelis mengenai kasus dugaan korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir periode 2021.

Kasus dugaan korupsi itu diperkirakan merugikan negara mencapai Rp5,1 miliar.

Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan menyatakan penetapan status tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beragam saksi dan beberapa orang tersangka lainnya sehingga tim interogator memandang telah ditemukan perangkat bukti nan cukup, sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka," kata Yos dalam rilisnya, Rabu (28/8).

Selanjutnya, kata mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, tim interogator segera bakal melakukan pemanggilan guna dikakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara), AJT (selaku Direktur PT EPP) dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Diketahui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Provinsi Sumatera Utara ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000.

Fakta di lapangan, kata Yos, ditemukan teknik penyelenggaraan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT EPP alias tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan alias perbedaan antara volume pekerjaan nan di lapangan dengan nan tercantum dalam perjanjian sehingga menimbulkan kelebihan bayar Rp5,1 miliar.

(asa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional