Keluarga Dini Kecewa Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Tak Punya Hati

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Pihak family Dini Sera Afriyanti (29) korban penganiayaan dan pembunuhan mengaku kecewa berat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nan memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).

Sepupu Dini, Sakinah Tulzannah (27) mengatakan pihak family apalagi menganggap pengadil tak punya hati lantaran telah membebaskan Ronald.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami family korban kecewa dengan putusan hakim, nan menurut kami tidak punya hati lantaran membebaskan tersangka begitu saja," kata Sakinah saat dikonfirmasi, Kamis (25/7).

Menurut Sakinah, pengadil tak menggubris sejumlah bukti dan kebenaran persidangan. Misalnya, soal CCTV dan keterangan autopsi jenazah Dini.

Bukti-bukti nan sudah jelas ada kayak CCTV terus hasil autopsi dan lain-lain [tidak dianggap]. Jadi kami betul-betul kecewa, sedih, emosi bercampur semua," ucapnya.

Padalah, kata Sakinah, meninggalnya Dini sangat membikin keluarganya terpukul. Apalagi mendiang merupakan orang tua tunggal nan kudu membiayai sekolah anaknya.

"Anaknya sekarang sudah pesantren, sudah masuk SMP, sekolahnya di pesantren. nan sangat terpukul sih ibunya almarhumah, sampai kemarin meninggal pun [April 2024] nan disebut tetap namanya dini," kata dia.

Kini, kata dia, family berambisi kasasi nan bakal diajukan jaksa penuntut umum bisa berbuah putusan nan berat untuk Ronald.

"Kami berharapnya bisa dihukum seberat-beratnya, jika misalkan dipenjara ya maunya dipenjara, jika bisa lama ya lama, lantaran namanya nyawa manusia enggak bisa kembali lagi kan," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka penganiayaan nan dilakukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).

"Kematian Dini bukan lantaran luka dalam pada hatinya, tetapi lantaran ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar ketua majelis pengadil Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).

Menurut hakim, Ronald Tannur juga tetap berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa nan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti nan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti nan didakwa," kata hakim.

Atas dasar itu, Mejelis Hakim PN Surabaya pun membebaskan Ronald dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang wanita Dini.

Anak personil DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur ini dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan nan menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 12 tahun. Ia dinilai terbukti dalam dakwaan pertama ialah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

(frd/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional