Surabaya, CNN Indonesia --
Sidang perdana permohonan restitusi nan diajukan 73 family korban tewas Tragedi Kanjuruhan ditunda. Majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berdasar sidang kudu mundur lantaran polisi tengah sibuk melakukan pengamanan Pilkada 2024.
"Sidang kudu ditunda dengan argumen keamanan, lantaran polisi melakukan pengamanan Pilkada, sampai penghitungan suara," kata Ketua Majelis Hakim Nur Kholis di Ruang Cakra, PN Surabaya, Kamis (21/11).
Pernyataan pengadil itu kemudian membikin sidang melangkah alot. Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selaku kuasa pemohon alias family korban, merasa keberatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim pun sempat dua kali menskors jalannya sidang untuk memberikan waktu berkompromi kepada pihak LPSK dan jaksa. Sedangkan family korban terlihat cemas, beberapa di antaranya tertunduk dan menangis.
"Pada dasarnya kami tidak ada masalah jika persidangan ditunda, asal sampai penghitungan bunyi saja. Kalau usul kami, ditunda sampai pemungutan bunyi mungkin tetap masuk logika tapi jika sampai penghitungan bunyi itu terlalu lama," kata salah satu perwakilan LPSK, Riyanto Wicaksono saat persidangan.
Majelis pengadil nan terdiri dari Nur Kholis, Khadwanto dan I ketut Kimiarsa kemudian berembuk. Mereka lampau memutuskan sidang lanjutan permohonan restitusi ini digelar dua pekan lagi, Selasa (10/12).
"Kita bakal mengambil jalan tenga. Kita tidak pro sini pro sini. 27 [November] kan Pilkada ya, jika Selasa tanggal 10 [Desember] gimana? Setuju ya. Kalau sampai kalkulasi terlalu lama," kata Nur Kholis.
Ia mengatakan di sidang selanjutnya pengadil mau agar lima termohon ialah para terpidana tragedi Kanjuruhan alias kuasa hukumnya dihadirkan dalam persidangan.
Lima terpidana itu antara lain, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
"Dengan demikian sidang di tunda tanggal 10 Desember 2024 untuk memanggil pihak nan termohon," tutup Nur Kholis.
Usai mendengar perihal itu, beberapa family korban tragedi Kanjuruhan nan datang di ruangan pun histeris. Mereka kecewa kenapa sidang ditunda.
"Ya Allah, golek keadilan kok cek angele (mencari keadilan kok susah banget)," kata salah satu family korban.
Keluarga korban juga berteriak memprotes. Mereka mengecam pihak kepolisian nan disebut meminta sidang ini mundur dengan argumen keamanan.
"Bilang sama kapolda, kedudukan itu tidak ada artinya. Seragammu dilepas, Anda jadi manusia biasa," ucap family korban.
Pantauan CNNIndonesia.com, puluhan family korban tragedi Kanjuruhan nan datang itu mengenakan kaus hitam bertuliskan 'Justice For Kanjuruhan' dan 'Menolak Lupa 1 Oktober 2022'. Ada pula kaus bergambar wajah-wajah para korban.
Usai sidang, Tenaga Ahli LPSK nan jadi kuasa family korban, Syahrial Martanto Wiryawan mengatakan, permohonan restitusi ini adalah kewenangan korban nan sudah diatur dalam perundang-undangan.
"Restitusi itu kewenangan korban. Korban tindak pidana itu punya kewenangan mengusulkan restitusi, nah kita fasilitasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Syahrial.
Dalam permohonan ini, setidaknya ada 73 korban nan diwakili keluarganya, mengusulkan restitusi sebesar Rp17,5 miliar ke lima terpidana tragedi Kanjuruhan.
"73 korban, tapi 72 permohonan, lantaran ada satu pemohon nan anaknya dua meninggal jadi 73 korban," ucapnya.
Ia menyebut, LPSK sebenarnya sudah memfasilitasi para family korban itu untuk mengusulkan restitusi sejak Februari 2023. Atau ketika perkara ini tetap disidangkan di PN Surabaya. Namun permohonan restitusi itu rupanya tidak diakomodir oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutan mereka ke lima terdakwa.
"Kami pernah menyampaikan sebelum tuntutan, tapi bagi jaksa itu sudah lewat rentut (rencana tuntutan). Tapi bagi kami seperti di undang-undang hanya sebelum tuntutan, artinya dari sisi kami baca undang-undang enggak ada problem," katanya.
Lalu kini, setelah putusan lima terpidana itu inkrah, Mahkamah Agung kemudian memerintahkan agar perkara permohonan restitusi itu disidangkan di PN Surabaya.
(frd/DAL)
[Gambas:Video CNN]