Keluarga Korban Kanjuruhan ke LPSK Minta Bantuan Psikologis-Restitusi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga korban Tragedi Stadion Kanjuruhan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta support pendampingan psikologis hingga pengajuan restitusi.

Perwakilan korban, Nurliyatin mengatakan permohonan pengajuan restitusi itu dilakukan lantaran pihaknya menilai sampai saat ini tetap belum ada pertanggungjawaban dari PSSI dan PT LIB selaku penyelenggara pertandingan.

"Kita minta pertanggungjawaban dari pihak penyelenggara LIB dan PSSI. Karena nyaris dua tahun kita belum juga mendapatkan keadilan, tukar rugi dan kita menuntut adanya restitusi," ujarnya kepada wartawan di LPSK, Rabu (18/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain restitusi, dia menyebut family korban turut mengusulkan support pendampingan psikologis kepada LPSK. Pasalnya, kata dia, banyak family korban nan tetap trauma akibat Tragedi Kanjuruhan.

"Kampai saat ini tetap susah untuk melupakan lantaran kita tetap sering teringat. Kadang lagi tak bersuara menangis sendiri. Orang tua kehilangan anak gimana sih perasaannya, enggak ada nan baik-baik saja," tuturnya.

Ditemui terpisah, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut seluruh permohonan family korban tersebut telah diterima dan bakal ditelaah terlebih dahulu.

Susi memastikan pihaknya bakal memberikan support psikologis kepada family korban setelah rampung menjalani proses assessment dan konseling. Hanya saja, dia menyebut pengajuan restitusi belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

"Dalam konteks ilmu jiwa tetap memungkinkan ya, hanya jika restitusi ini ada beberapa kendala. Pertama, kasusnya sudah selesai, lampau nan terdakwa kemarin itu sudah diputus (Pengadilan), inkrah," tuturnya.

Susi menjelaskan saat ini pihaknya hanya bisa menunggu proses norma nan sedang melangkah terhadap Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita. Ia menuturkan apabila kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan pihaknya baru bakal kembali mengusulkan permohonan restitusi.

"Ada angan ketika salah satu tersangka nan kasusnya belum naik itu Direktur LIB, sudah jadi tersangka tapi kasusnya belum naik. Kalau kasusnya ini naik, bisa mereka mengusulkan restitusi," tuturnya.

Tragedi maut Stadion Kanjuruhan, Malang, terjadi usai peluit panjang pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dibunyikan, 1 Oktober 2022 silam.

Aparat kepolisian menembakkan gas air mata di dalam stadion dan tribun penonton, setelah sebelumnya beberapa orang suporter merangsek masuk ke lapangan. Akibat kejadian itu, 135 orang dinyatakan tewas, sedangkan ratusan lainnya dilaporkan luka ringan hingga berat.

Kepolisian akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang di antaranya berasal dari unsur kepolisian. Sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, divonis bersalah dan masing-masing dihukum 1,5 tahun dan 1 tahun penjara. Selain itu, satu personil Polri ialah Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis pidana 1,5 tahun.

Sedangkan dua polisi lainnya ialah Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Belakangan, Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara. Tak hanya itu, MA juga memperberat balasan Panitia Pelaksana (Panpel) laga Arema FC vs Persebaya Abdul Haris, dari 1,5 tahun, jadi dua tahun penjara.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, ialah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita belum diseret ke pengadilan hingga kini. Dia dibebaskan lantaran berkasnya tak kunjung dilengkapi Polda Jatim.

(tfq/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional