Surabaya, CNN Indonesia --
Pengacara pendamping family korban Tragedi Kanjuruhan menyoroti satu tersangka nan belum diadili hingga sekarang, setelah lebih dari dua tahun kasus itu berjalan.
Dalam kasus itu kepolisian sebelumnya menetapkan enam tersangka, di mana perkara lima tersangka lain sudah berkekuatan norma tetap (inkrah). Adapun satu tersangka nan belum diadili, dan tetap bebas di luar tahanan adalah eks Direktur utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Hadian adalah satu dari enam tersangka nan tak kunjung diseret ke meja hijau. Dia dilepas dari Rumah Tahanan Mapolda Jatim setelah masa penahanannya habis, lantaran berkasnya dinilai jaksa belum juga dinyatakan lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum diadilinya Akhmad Hadian Lukita Itu menjadi kejanggalan juga, mengingat bahwa PT LIB kami menilai juga krusial untuk bertanggungjawab secara norma dalam tragedi Kanjuruhan," kata pengacara LBH Pos Malang Daniel Siagian, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/11).
Menurut pihaknya, kata Daniel, ada nan janggal dengan proses norma terhadap Hadian. Padahal sudah jelas dalam proses persidangan Tragedi Kanjuruhan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai Hadian dan PT LIB, telah mengabaikan keselamatan orang-orang nan terlibat dalam gelaran pertandingan 1 Oktober 2022 silam.
Hal itu, disampaikan majelis pengadil saat membacakan -bagian pertimbangan meringankan- vonis terdakwa Ketua Panpel Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris, Kamis 9 Maret 2024 lalu.
Majelis pengadil nan terdiri atas Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa menilai PT LIB selaku operator liga mengabaikan keselamatan pemain, suporter dan pengamanan, lantaran tak mau menggeser jam pertandingan menjadi lebih awal dengan argumen komersial.
"Dan ini menjadi satu halangan proses penegakan norma di tragedi Kanjuruhan, salah satunya dengan PT LIB nan belum diapa, diadili," ucap Daniel.
Kini, Daniel mengatakan pihaknya tetap terus mencari tahu sudah sejauh mana proses norma dilakukan kepolisian dan kejaksaan. Pihaknya justru berprasangka jangan-jangan status tersangka Hadian sudah digugurkan.
"Ya kami juga tetap memastikan apakah status tersangkanya sudah dicabut alias belum," kata dia.
Sementara itu, salah satu family korban Rizal Putra Pratama, asal Tumpang, Malang mengaku belum mendapatkan keadilan selama dua tahun terakhir.
"Selama ini kita berjuang selama dua tahun ini, nan kita rasakan, kita belum mendapatkan rasa keadilan," kata Rizal di PN Surabaya.
Dalam Tragedi Kanjuruhan, Rizal kehilangan tiga personil keluarganya. Yakni ayahnya Muhammad Arifin, serta dua adiknya Muhammad Rizky Aditya Arifianto dan Cahaya Maida Salsabila.
"Jadi saya telah kehilangan ayah saya dan kedua adik saya, dan saya berada di stadion juga merasakan tembakan gas air mata," ucapnya.
"Kita duduk di tribune 11, tidak tahu apa-apa ditembak gas air mata seperti itu, sedangkan nan terjadi chaos di lapangan setidaknya ya diamankan nan di lapangan bukan di tribune nan ditembak ini gas air mata," tambahnya.
Oleh lantaran itu dia pun menuntut agar para penembak gas air mata di Stadion Kanjuruhan serta para tokoh intelektualnya dibaliknya termasuk Hadian, segera diadili.
"Yang saya harapkan hanya tokoh intelektual penembak gas air mata dan nan terlibat di situ bisa dihukum seberat-beratnya," minta Rizal.
Eks Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita yang menjadi satu-satunya dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan belum diseret ke meja hijau. (CNN Indonesia/Titi Fajriyah)
Polisi-jaksa saling lempar
Dikonfirmasi terpisah, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes M Farman menyatakan pihaknya sudah menyerahkan berkas Hadian ke Kejati Jatim. Namun hingga sekarang pihak jaksa disebut belum memberikan petunjuk lanjutan.
"Mas, Anda tanya jaksa sudah dikembalikan belum itu berkasnya. Ya sudah [dilimpahkan ke Kejati Jatim] toh sejak kejadian, enggak lama setelah kejadian," kata Farman kepada CNNIndonesia.com.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati mengatakan, pihaknya sudah mengembalikan lagi berkas perkara Hadian sejak 30 Maret 2023 untuk dilengkapi interogator polisi.
Berkas Hadian itu dikembalikan jaksa ke interogator Polda Jatim lantaran dinilai belum memenuhi syarat. Maka kini, kata dia, tanggung jawab itu ada di Polda Jatim.
"Terhadap berkas perkara atas nama tersangka Akhmad Hadian Lukita, setelah dilakukan penelitian oleh penuntut umum, berkas perkara tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiel untuk dapat dilakukan penuntutan," kata Mia.
"Sehingga berkas perkara tersebut dikembalikan kepada interogator pada tanggal 30 Maret 2023. Dan saat ini kewenangan ada pada interogator untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan nan berlaku," tambahnya.
Sementara itu, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari Hadian maupun perwakilannya mengenai kasus nan menggantung di Polda Jatim tersebut.
Kini, tragedi maut Stadion Kanjuruhan memasuki babak baru. Setidaknya 73 dari total 135 korban tewas, nan diwakili keluarganya, menuntut agar lima terpidana kasus itu bayar restitusi alias tukar rugi sebesar Rp17,5 miliar.
Pantauan CNNIndonesia.com, puluhan family korban Tragedi Kanjuruhan sudah menunggu di salah satu perspektif laman di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka mengenakan kaus hitam bertuliskan 'Justice For Kanjuruhan' dan 'Menolak Lupa 1 Oktober 2022'. Ada pula kaus bergambar wajah-wajah para korban.
Daniel Siagian mengatakan permohonan sekitar 73 perwakilan korban itu diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Jadi ini berbareng LPSK nan di kemudian diwakili oleh LPSK, pemohon ini ada sekitar 73 family korban nan hari ini nan mengusulkan restitusi, sejak Oktober 2023," ujarnya, Kamis, di PN Surabaya.
Daniel mengatakan, berasas asesmen nan dilakukan LPSK, 73 korban itu menuntut para terpidana kasus ini bayar restitusi sebesar Rp17,5 miliar.
Lima terpidana itu antara lain, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi lebih dari dua tahun lampau menjadi duka terbesar dalam sepak bola Indonesia. Presiden saat itu, Joko Widodo (Jokowi) apalagi sampai meminta Menko Polhukam kala itu, Mahfud MD mengkoordinasikan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mendalami tragedi tersebut.
Total ada sembilan rekomendasi TGPF Kanjuruhan dari hasil pendalaman tragedi tersebut nan diserahkan ke Jokowi selaku presiden kala itu. Salah satu poin laporan TGPF itu adalah mengapresiasi ketua Polri nan telah melakukan proses pidana dan tindakan manajemen dengan melakukan demosi sejumlah pejabat.
TGPF pun merekomendasikan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri nan menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 nan dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.
(frd/kid)
[Gambas:Video CNN]