Keluarga Pegi Setiawan Temui KPK dan MA Agar Terjun Awasi Praperadilan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga dan tim kuasa norma tersangka kasus pembunuhan Vina 'Cirebon', Pegi Setiawan menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA).

Mereka mau KPK mengawasi sidang praperadilan di kasus Pegi untuk mencegah terjadinya suap-menyuap dalam penanganan kasus ini, serta meminta MA mengawasi persidangan praperadilan agar berjalan adil dan objektif.

Kuasa norma Pegi, Toni RM menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pengawasan kepada KPK di Jakarta pada Kamis (20/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedatangan kami kemari menyampaikan surat permohonan pengawasan dalam perihal kewenangan KPK adalah pencegahan, cemas terjadinya suap dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan," kata Toni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/6).

Toni menjelaskan surat itu disampaikan agar KPK mengawasi abdi negara penegak norma dalam sidang praperadilan. Ia meminta agar KPK mencegah terjadinya proses korupsi dalam persidangan.

Menurut dia, kasus Pegi belakangan ini terkesan dipaksakan lantaran perangkat bukti nan minim.

"Kami memandang kasus ini terkesan dipaksakan, sehingga ketika kami gugat praperadilan, kami cemas dengan perangkat bukti nan dimiliki, nan menurut kami sangat minim. Kami cemas pengadil menolak pengguna kami praperadilannya," jelas dia.

"Sehingga jika pengadil menolak dengan perangkat bukti nan minim seolah-olah penetapan tersangka itu sah, maka kami cemas ada suap-menyuap di proses praperadilan ini," sambung dia.

Toni mengatakan surat ditujukan KPK ini sebagai corak upaya pencegahan agar tidak terjadi suap dan bisa mengawasi mulai dari Kapolda Jawa Barat hingga pengadil nan mengadili.

"Aparat penegak norma nan terlibat dalam proses peradilan ini, termohon tentu termohon mulai dari bapak Kapolda cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat sampai penyidiknya, kemudian Pengadilan Negeri Bandung mulai dari ketua pengadilan sampai pengadil nan menangani," kata Toni.

Pada hari nan sama, Keluarga Pegi Setiawan juga menyambangi Mahkamah Agung untuk meminta MA melalui Badan Pengawas MA mengawasi persidangan praperadilan agar melangkah fair dan objektif.

Toni menyampaikan permohonan ini ditujukan atas kekhawatiran lantaran pihaknya percaya bahwa Pegi Setiawan bukan pelaku. Sebab, tutur dia, DPO merupakan Pegi namalain Perong bukan Pegi Setiawan.

Selain itu, Ia pun menilai perangkat bukti nan dimiliki interogator tidak cukup.

Upaya menyambangi MA ini bermaksud untuk mencegah agar pengadil nan memimpin praperadilan itu tidak memaksa menetapkan sah status tersangka Pegi Setiawan dengan praktik suap.

"Upaya-upaya ini dilakukan untuk mencegah agar jangan sampai pengadil memaksakan, menetapkan sah penetapan tersangkanya. Dengan misalnya, dengan langkah disuap dan seterusnya," kata Toni di Gedung MA, Jakarta, Kamis (20/6).

"Makanya kami meminta agar KPK, Badan Pengawas MA, agar mengawasi jalannya proses persidangan, biar putusannya adil, biar melangkah fair, objektif, tidak berpihak," sambung Toni.

(pop/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional