Keluarga Vina Minta Jaminan Trauma Healing dan Restitusi ke Komnas HAM

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa norma family korban pembunuhan Vina di Cirebon mendatangi instansi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (27/5).

Kuasa norma family Vina, Putri Maya Rumanti mengatakan kedatangan mereka untuk melaporkan perkembangan terkini mengenai penanganan kasus pembunuhan Vina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putri menyebut pihaknya juga meminta Komnas HAM untuk menjamin adanya layanan trauma healing dan restitusi untuk family Vina. Putri juga mau Komnas HAM menjamin proses norma penanganan Vina dilakukan secara adil.

"Kemudian yg paling concern ke Komnas HAM mengenai perlindungan golongan rentan wanita dan anak, mengenai dengan kami mau memastikan proses hukumnya setara terhadap golongan wanita ini, golongan rentan ini, wanita dan anak sebagai korban Vina," kata Putri.

"Itu nan dilaporkan ke kami oleh kuasa norma dan juga mengenai kepastian mengenai adanya trauma healing untuk family Vina dan mengenai kepastian kompensasi dan restitusi terhadap family korban," imbuhnya.

Pihaknya juga turut menyampaikan mengenai kronologis hingga penangkapan salah satu dari tiga daftar pencarian orang (DPO), ialah Pegi Setiawan namalain Perong.

"Jadi kami kan datang hari ini memang menyampaikan dulu perkembangan kasus nan saat ini sedang kita tangani kasus Vina dan kami menceritakan kronologis dan dari segala perihal sampai ke DPO dan sampai hari ini kita tahu bahwa ada dua nan tidak ada, nah ini nan kita sampaikan ke Komnas HAM," ujarnya.

Putri tidak mau berkomentar banyak mengenai polemik penangkapan Pegi Setiawan nan saat ini berkembang. Putri tidak mau memperkirakan apakah Pegi nan ditangkap pelaku sebenarnya alias bukan.

"Kami tidak mau juga ada pelaku nan bukan melakukan ditangkap. Kami juga tidak mau. Jadi kita sama sama lah mencari kebenaran, sama-sama mencari keadilan, apakah Pegi pelakunya alias bukan," ujarnya.

"Kita ikutin aja proses hukumnya. Kan kelak tetap ada tahapan selanjutnya, ada di kejaksaan, pemeriksaan berkas, pembuktian di pengadilan. Kita ikuti aja dulu. Kami ga bisa komentar jika Pegi itu bener alias tidak. Karena kita kan pihak korban," imbuhnya.

Komnas HAM mengaku bakal turut mendalami kasus pembunuhan Vina. Mereka juga bakal berupaya memastikan adanya jasa trauma healing hingga restitusi untuk family Vina.

"Kami sudah menerimanya dan mendalaminya tentu kami bakal menindaklanjutinya mengenai laporan ini," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat menggelar konvensi pers mengenai perkembangan terbaru kasus pembunuhan terhadap Vina dan Rizky nan terjadi di Cirebon pada 2016 lalu.

Dalam konvensi pers itu, Pegi Setiawan namalain Pegi namalain Perong namalain Robi Irawan turut dihadirkan. Perong saat ini berstatus tersangka nan diduga membunuh Vina.

Pegi membantah telah melakukan pembunuhan dalam kasus itu. Dia mengaku rela meninggal jika memang betul melakukan pembunuhan tersebut.

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, saya rela mati," kata Pegi.

Pegi terancam balasan mati. Polisi menerapkan berlapis kepada Pegi. Di antaranya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, di Polda Jabar Minggu (26/5).

(yla/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional