TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan alias Kemenaker mengatakan program tabungan perumahan rakyat alias Tapera berbeda dengan faedah jasa tambahan alias MLT bagi peserta agunan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya, JHT itu merupakan program sukarela bagi tenaga kerja, sedangkan Tapera mewajibkan pekerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan patokan Tapera sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 nan merupakan turunan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Di mana, pemerintah mewajibkan para pekerja menyisihkan tiga persen pendapatannya tiap bulan.
"PP ini terbit melaksanakan petunjuk UU, dan amanatnya memang mewajibkan tenaga kerja. Kalau ada nan tidak senang dengan UU ini, ada mekanismenya,” kata Indah dalam Konferensi Pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.
Ia menjelaskan penyelenggaraan MLT antara Tapera dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan pun berbeda. Pada peserta JHT, duit iuran bakal dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Negara kemudian memerintahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan ‘bonus’.
“Karena pekerja sudah menitipkan uangnya ke BPJS Ketenagakerjaan, dikelola, kelak ketika di hari tua dia bisa menyatakan kan,” ucapnya. Selanjutnya, duit itu bisa diinvestasikan untuk jasa tambahan berupa perumahan. “Bisa untuk beli rumah baru, bagi nan belum punya rumah bisa untuk pembaharuan rumah,” lanjutnya.
Hanya saja, dalam JHT tidak ada syarat bayaran minimum bagi pekerja. Selama mereka masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka layak mengikuti program MLT itu.
Iklan
Berdasarkan patokan Tapera, peserta penerima faedah dari Tapera adalah mereka nan masuk kategori berpenghasilan rendah alias MBR. Di mana, setiap pekerja dan pekerja berdikari nan berpenghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum wajib menjadi peserta. Sedangkan, pekerja berdikari nan berpenghasilan di bawah bayaran minimum bisa memilih menjadi peserta.
Peserta penerima faedah dari Tapera adalah mereka nan masuk kategori berpenghasilan rendah alias MBR. Pekerjaan itu seperti ASN, TNI/Polri, BUMN/Bumdes, Pekerja mandiri, pekerja swasta, WNA dan pekerja lain.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sempat mempertanyakan argumen pemerintah mengeluarkan program Tapera. Sedangkan selama ini, program itu dinilai tak berbeda jauh dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Pilihan Editor: Profil Tommy Djiwandono, Keponakan Prabowo nan Menemui Sri Mulyani