Kemenaker Sebut PHK Capai 52 Ribu, Ketua Partai Buruh: Litbang Kami Catat 127 Ribu

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) nan juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, penelitian dan pengembangan (Litbang) nan dilakukan lembaganya mencatat ada 127 ribu tenaga kerja nan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama 2024.

Angka tersebut berbeda jauh dari pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) nan mencatat ada 52.993 tenaga kerja telah di PHK hingga 1 Oktober lalu. Said Iqbal berujar, peran Omnibus Law dan Undang-undang Cipta Kerja tidak bisa mengatasi kasus PHK nan sedang terjadi saat ini. "Cabut omnibus law Undang-undang Cipta Kerja jika memang mau berpihak pada rakyat. Setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan untuk petani," ujar Said Iqbal kepada awak media di depan Patung Kuda Monumen Nasional, Jakarta, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Menurut dia, patokan Omnibus Law dan Undang-undang Cipta Kerja tidak menciptakan keadilan bagi rakyat. Said Iqbal mengatakan, tindakan unjuk rasa Partai Buruh dan serikat pekerja pekerja adalah corak respons terhadap izin itu untuk menuntut keadilan. "Karena itu, kami mau memastikan kepada Mahkamah Konstitusi, mari tegakkan keadilan. Tegakkan orang nan sedang mencari rasa keadilan. Karena enggak bisa mengharapkan dari kabinet nan ada," ucap dia.

Said Iqbal menuturkan, sebanyak 17 menteri nan masuk di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto adalah tokoh lama nan membikin Omnibus Law. Menurutnya, para menteri nan sebelumnya pernah menjabat tidak memahami persoalan tenaga kerja. "Menteri-menteri teknisnya, itu orang nan tidak memahami persoalan (tenaga kerja). Menteri Ketenagakerjaan bilang, naik bayaran tunggu Presiden," tutur Said Iqbal.

Iklan

Menurut dia, para menteri nan dipilih Prabowo, mendapatkan posisi saat ini hanya perwujudan politik balas budi. "Menteri-menteri nan sekarang kita beri kesempatan lah, enam bulan alias satu tahun, katanya kita lihat. Tapi jika melihat, zanken kabinetnya itu hanya kabinet balas budi, lantaran nan kita sorot, Menteri Ekonominya," tuturnya.

Menurutnya, jika para menteri bekerja untuk rakyat, maka pemerintahan baru ini kudu mencabut Undang-undang Cipta Kerja. Selain menciptakan kesejahteraan rakyat, langkah itu menurutnya bisa mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. "Karena itu, sekali lagi, kami berambisi untuk membuktikan bahwa pemerintahan baru tidak menggunakan neokapitalisme dan neoliberalisme, tetapi menggunakan ekonomi Pancasila," kata dia.  "Habis itu kita berkompromi lagi, obrolan lagi, kita setuju investasi masuk, kita setuju pertumbuhan ekonomi 8 persen, kita mendukung pemerintahan Prabowo Subianto untuk berpihak pada rakyat," ujarnya lagi.

Pilihan editor: Kementerian Ketenagakerjaan Tidak Lagi Urusi Pekerja Migran Setelah Dibentuknya Kementerian PPMI

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis