TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan bakal memberlakukan tarif pajak nan tinggi untuk keramik impor. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan namalain Zulhas mengatakan, kebijakan ini bermaksud menjaga nilai keramik dalam negeri. “Kami kasih tarif, dikenai pajak nan tinggi,” ujar Zulhas di depan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Ciseuruh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat, 21 Juni 2024.
Selain itu, dia mengatakan keramik impor kudu memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Ketua Umum PAN itu mengaku tengah memerangi keramik-keramik impor nan harganya kebanyakan murah. Dia bercerita, Kemendag telah menyita 4,57 juta produk keramik perangkat makan dan minum nan tak memenuhi ketentuan senilai Rp79,90 miliar di penyimpanan BTAC, Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 20 Juni 2024.
Dikutip dari Siaran Pers Kemendag, temuan itu merupakan hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan. Adapun ketentuan nan tidak dipenuhi, ialah tidak mempunyai Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), tidak ada penandaan (label), dan telah habisnya masa bertindak SNI pada sejumlah merek.
Kemendag disebut telah menyita keramik-keramik impor itu agar konsumen tidak dirugikan dari ancaman penggunaan produk keramik nan tidak sesuai standar berasas Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
Keramik tableware nan tidak sesuai standar, misalnya, disebut dapat mengandung logam berat seperti timbal dan kadmium. Logam berat itu dapat larut ke dalam makanan dan minuman nan membahayakan konsumen.
Iklan
Membanjirnya produk keramik tableware asal impor nan tidak diimbangi dengan kepatuhan pelaku upaya terhadap ketentuan SNI disebut dapat menakut-nakuti kesehatan dan mengganggu industri dalam negeri.
Pilihan editor: Di Balik Tarik-Ulur Aturan Pembatasan Barang Impor
HAN REVANDA PUTRA