TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan relaksasi ekspor sejumlah produk pertambangan hingga 31 Desember 2024. Sejumlah komoditas nan termasuk dalam kebijakan ini ialah konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda (anoda slime).
Kemendag sebelumnya memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang nan Dilarang untuk Diekspor. Beleid itu melarang sejumlah komoditas pertambangan diekspor mulai 1 Juni 2024.
Namun melalui Permendag Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang nan Dilarang Untuk Diekspor, larangan itu mundur diberlakukan hingga 31 Desember 2024 alias mulai bertindak pada 1 Januari 2025.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, menyatakan relaksasi ini bermaksud menciptakan industri pengolahan dan pemurnian nan dapat mengekspor produk pertambangan berbobot tambah. “Untuk menjamin kepastian berupaya di dalam negeri, menciptakan suasana upaya nan baik,“ ujar dia seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Perdagangan, Senin, 3 Juni 2024.
Budi mengatakan relaksasi ekspor produk pertambangan ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam hilirisasi produk pertambangan. Dia berharap, seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) baik pemerintah maupun badan upaya dapat bekerja sama dengan baik untuk memajukan industri dalam negeri.
Iklan
Selaras dengan itu, Kemendag merevisi Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dengan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Revisi kebijakan ekspor itu bermaksud memberi kepastian norma dan kepastian berupaya bagi para pelaku upaya eksportir dalam mengusulkan perizinan berupaya di bagian ekspor.
Salah satu perubahan nan diatur melalui kebijakan itu ialah relaksasi untuk komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda nan dapat diekspor hingga 31 Desember 2024.
Ia menambahkan tidak banyak perubahan signifikan nan tertuang dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2024. Pelaku upaya eksportir, menurut dia, dapat mengusulkan permohonan perizinan di bagian ekspor seperti semula.
Pilihan Editor: Pemkot Solo Targetkan Investasi Masuk Rp 1,2 Triliun, Gibran Janji Dukung Terobosan di Solo Great Sale