Kemendag Hapus DMO Minyak Goreng Curah, YLKI: Untungkan Pemodal Besar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengkritik keputusan pemerintah menghapus domestic market obligation (DMO) minyak goreng curah dan meningkatkan nilai satuan tertinggi (HET) MinyaKita. Harga minyak goreng rakyat itu resmi naik dari Rp14.000 menjadi Rp15.700.

“Ini namanya pemerintah menyerimpung masyarakat pengguna minyak goreng,” kata Tulus saat dihubungi Tempo, Selasa, 30 Agustus 2024.

Ketika pemerintah menghapus DMO minyak goreng curah, Tulus mengaku heran pada saat nan sama HET MinyaKita justru naik. Opsi kebijakan nan fair dan propublik, menurut dia, jika DMO minyak goreng curah, semestinya pemerintah tak meningkatkan HET MinyaKita.

Menurut Tulus, alih-alih memihak publik, dengan kebijakan ini pemerintah justru menguntungkan para pemilik modal. Mereka nan dimaksud Tulus ialah pemilik kebon sawit dan pabrik minyak sawit mentah (CPO). “Ini namanya pemerintah pro pemilik modal besar,” kata dia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan namalain Zulhas resmi menerbitkan patokan baru soal skema DMO minyak goreng rakyat. Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, pemerintah menghapus peredaran minyak goreng curah dan meminta masyarakat beranjak ke minyak goreng bungkusan alias MinyaKita.

Zulhas juga resmi menetapkan kenaikan HET MinyaKita dari Rp14.000 menjadi Rp15.700. Dia mengklaim, kenaikan HET MinyaKita telah mempertimbangkan perkembangkan nilai bahan baku dan keberterimaan masyarakat.

Dia juga menyatakan telah mempertimbangkan keseimbangan antara keahlian produsen minyak goreng dan daya beli masyarakat. "Kami sudah melakukan kajian,” kata Zulhas dalam keterangan tertulis nan dikutip Senin, 19 Agustus 2024.

Iklan

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan, kenaikan nilai MinyaKita dipengaruhi penurunan permintaan bumi terhadap minyak sawit mentah (CPO).

Karena permintaan bumi turun, Moga menjelaskan kewenangan ekspor nan diterbitkan pemerintah bagi para pelaku upaya menjadi berkurang. "Tidak ada lagi pengajuan untuk kewenangan ekspor dari pelaku usaha,” kata Moga di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024.

Untuk menstimulus para pelaku upaya agar dapat mengalihkan pasar CPO dan minyak gorengnya dari luar negeri ke dalam negeri, Moga mengatakan pemerintah memutuskan meningkatkan HET MinyaKita. “Itulah tujuan utama dilakukan kenaikan HET ini sehingga kebutuhan pasokan dapat terjangkau di masyarakat,” kata Moga.

Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari izin minyak goreng sebelumnya ialah Permendag Nomor 49 Tahun 2022. Selain perubahan pengaturan corak DMO menjadi hanya MinyaKita, pemerintah menambahkan ukuran bungkusan 500 mililiter—melengkapi ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter nan sebelumnya telah beredar di masyarakat.

Pilihan Editor: Zulhas Hapus Minyak Goreng Curah, Minta Masyarakat Beralih ke MinyaKita

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis