TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan alias Kemendag memaparkan perbedaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dari patokan sebelumnya. Ada 11 komoditas nan mengalami perubahan.
Saat melakukan sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Arif Sulistiyo menjelaskan ada 11 komoditas nan mengalami perubahan ketentuan peralatan nan dilarang/larangan alias dibatasi/pembatasan (lartas) dari patokan sebelumnya, ialah elektronik, obat tradisional, kosmetik, perbekalan rumah tangga, dasar kaki hingga katup.
Arif menyebut perubahan ketentuan impor itu adalah pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ketentuannya kudu mengusulkan perizinan impor (PI) dan laporan surveyor (LS) ke Kemendag, namun, dalam Permendag Nomor 8 menjadi peralatan bebas impor.
"Kemudian relaksasi nan kami berikan andaikan semula PI berupa pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sekarang menjadi tanpa pertek. Selain itu, jika di Permendag 36 semula hanya dapat diimpor importir nan usahanya dijual kembali alias API-U menjadi bisa diimpor, baik importir produsen (API-P) alias importir APIP-P," kata Arif dalam sosialisasi daring di channel YouTube Dirgen Daglu pada Selasa, 21 Mei 2024.
Arif mengatakan untuk komoditas elektronik andaikan jumlah Harmonized System-nya (HS Code) nan diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ada 78 HS, di Permendag Nomor 2024 hanya 3 HS ialah ex 8415.10.20, ex 8415.10.30 dan ex 8415.10.90.
"Lartasnya hanya LS dan bisa dilakukan importir pemegang izin API-U dan API-P. "Pengawasannya di border," katanya.
Selanjutnya: Pada komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan....
- 1
- 2
- Selanjutnya