TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah mulai melepas ribuan kontainer nan tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak sejak Sabtu, 18 Mei 2024. Pelepasan dilakukan secara seremonial oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dan Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani.
Pelepasan kontainer tertahan dilakukan bertahap. Sri Mulyani menyebut ada 30 kontainer nan dilepas pada Sabtu, 18 Mei lalu, meliputi 13 kontainer dari JICT Tanjung Priok dan 17 kontainer dari Tanjung Perak. Sri Mulyani menegaskan, pihaknya bakal memonitor perkembangan kontainer-kontainer lain nan bakal dikeluarkan untuk memastikan tak ada hambatan selama pengeluaran kontainer nan berisi bermacam produk tersebut. “"Nanti kita monitor berbareng jika ada hal-hal nan tetap menghalang kelak kita juga terus monitor dan atasi," tutur Sri Mulyani di Tanjung Priok, Sabtu lalu.
1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer nan tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso menyebut ribuan kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak lantaran ada hambatan persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor. Ketentuan tersebut menurut Budi merupakan usulan dari Kementerian Perindustrian agar masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023. Buntutnya, ada 26.415 kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.
"Untuk menyelesaikan persoalan tersebut maka sesuai pengarahan Bapak Presiden dalam rapat tingkat menteri perlu dilakukan perubahan relaksasi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi," kata Budi di instansi Kementerian Perdagangan pada Ahad, 19 Mei 2024.
Budi menyatakan argumen Permendag 36 direvisi menjadi Permendag 8 agar persoalan perizinan impor terutama kontainer nan menumpuk bisa selesai. "Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa perubahan Permendag 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dilakukan lantaran adanya hambatan perizinan ialah pertimbangan teknis," ujarnya.
Iklan
Sebelumnya Sri Mulyani sempat merinci ada 17.304 kontainer peralatan impor nan tertahan di Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak. Seluruhnya tertahan sejak 10 Maret 2024 sejak penerapan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan impor diberlakukan.
Sampai saat ini peraturan itu telah mengalami tiga kali revisi. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada beberapa kontainer dari perusahaan ialah di sektor besi baja, tekstil, lampu fiber optik dan tas nan sukses dikeluarkan dari pelabuhan lantaran adanya perubahan persyaratan perizinan. Airlangga menambahkan ada 5 kontainer nan merupakan bahan baku baja, dan itu merupakan komponen otomotif, "Jika dibiarkan tertahan di Pelabuhan bakal mengganggu rantai suplai industri otomotif," ujar Airlangga.
Pilihan editor: Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai
DESTY LUTHFIANI | ILONA ESTHERINA