TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 tetap belum menemui titik temu.
Setelah adanya Mahkamah Konstitusi (MK) soal Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tidak lagi bisa digunakan sebagai rujukan untuk menghitung UMP, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengadakan empat kali rapat pleno untuk membahas izin baru mengenai formula pengupahan.
"Setelah putusan MK, kita sebenarnya sudah empat kali ya pleno," kata Zaenudin Agung, personil Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari unsur serikat pekerja ketika dihubungi lewat sambungan telepon, Sabtu, 23 November 2024.
Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Unang Sunarno. Menurut laki-laki nan berkawan disapa Sunar tersebut, baik Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) maupun Depenas setidaknya telah menggelar 3-4 kali rapat untuk membahas formula kalkulasi UMP 2025.
Menurut Sunar, dari beberapa pertemuan tersebut, tetap belum ada kesepakatan di antara pemerintah, golongan pengusaha, dan serikat buruh. Kebuntuan nan terjadi berangkaian dengan komponen indeks tertentu alias alpha dalam kalkulasi UMP serta juga mengenai bayaran minimum sektor padat karya.
"Hal nan sudah disepakati Kemnaker bahwa kenaikan bayaran 2025 tidak bakal menggunakan PP 51 tahun 2023," ujar Sunar ketika dihubungi secara terpisah.
Untuk ketentuan komponen indeks tertentu alias alpha, misalnya. Baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja mempunyai jenis penghitungan masing-masing. Hal ini nan kemudian tidak menghasilkan titik jumpa dari beberapa pertemuan.
Zaenudin menjelaskan, aat ini pemerintah menggunakan besaran alpha 0,2 sampai 0,8. Sementara Apindo menghitung dengan alpha 0,2 hingga 0,5. Sementara serikat pekerja mau agar alpha berada di rentang 1 sampai 1,2.
Besar alpha ini, kata Zaenudin, sangat menentukan kenaikan UMP nantinya. Dalam hitungannya, jika indeks alias alpha sebesar 0,3, maka kenaikan UMP tidak bakal lebih dari 5 persen dari besaran semula.
Akibat pembahasan soal UMP 2025 nan belum juga mencapai titik temu, maka pemerintah memutuskan pembahasan lebih lanjut zterkait UMP 2025 diputuskan untuk ditunda untuk sementara waktu.
Adapun kelanjutan pembahasan UMP 2025 bakal dilanjutkan kembali sepulangnya Presiden Prabowo dari dinas luar negeri. "Posisi saat ini tidak ada lagi pembahasan untuk sementara waktu lantaran Menaker menunggu kepulangan Prabowo," ucap Sunar.
Menaker Yassierli sebelumnya menargetkan akhir bulan ini rumusan UMP 2025 bakal selesai dibahas. Berikutnya, Kemnaker bakal menyampaikan perihal tersebut Presiden Prabowo Subianto. "Kami bakal menghadap Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan pengarahan dari beliau," ujarnya, Kamis 21 November 2024, seperti dikutip dari Antara.