Kemenhub Catat Jumlah Kendaraan Listrik Capai 207 Ribu

Sedang Trending 4 jam yang lalu

KEMENTERIAN Perhubungan mencatat jumlah kendaraan listrik di Indonesia per 24 Juni 2025 mencapai 207.748 unit. “Jumlah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ada 207.418 unit,” kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Muiz Thohir, di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.

Berdasarkan rinciannya, sepeda motor menjadi jenis kendaraan listrik nan paling banyak digunakan dengan jumlah 196.051 unit. Kemudian disusul dengan mobil sebanyak 77.227 unit, bus sebanyak 638 unit, kendaraan roda tiga sebanyak 617 unit, dan mobil peralatan sebanyak 266 unit. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Muz menyatakan pemerintah memberikan support terhadap pengguna kendaraan listrik sebagai transportasi nan berkepanjangan melalui pemberian insentif. Menurut dia, pemberian insentif merupakan corak keberpihakan pemerintah untuk mendorong penggunaan transportasi nan ramah lingkungan berbasis listrik. 

Misalnya untuk kendaraan sepeda motor listrik, pemerintah hanya mengenakan tarif senilai Rp 1 juta untuk mendapatkan sertifikat uji jenis (SUT). Sementara berasas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021, tarif publikasi SUT sepeda motor dibanderol senilai Rp 25 juta. 

Adapun insentif kendaraan listrik juga bertindak bagi mobil dan bus. Muz mengatakan publikasi SUT mobil listrik mendapatkan potongan nilai menjadi Rp 5 juta dari nilai nan ditetapkan sebesar Rp 30 juta. 

Untuk meningkatkan jumlah konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik berbasis baterai, Muz menyatakan, Kementerian Perhubungan menerapkan kebijakan pengenaan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sampai 0 persen. 

Muz menyatakan pemerintah juga memangkas biaya uji konversi sebesar 10 persen dari biaya uji reguler melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022. “Ini bentuk-bentuk keberpihakan pemerintah untuk men-support transportasi berkepanjangan khususnya dalam rangka pengurangan emisi gas buang,” tutur dia.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis