Kemenkes Buka Peluang Faskes Swasta Layani Aborsi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 06 Agu 2024 17:54 WIB

Kementerian Kesehatan membuka kesempatan menunjuk faskes swasta nan mempunyai kompetensi untuk memberi jasa aborsi. Ilustrasi. Kementerian Kesehatan membuka kesempatan menunjuk faskes swasta nan mempunyai kompetensi untuk memberi jasa aborsi. (Pixabay/condesign)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka peluang menunjuk faskes swasta nan mempunyai kompetensi untuk memberi jasa aborsi, meski lebih mengutamakan faskes milik pemerintah.

"Tapi nan jelas rumah sakit pemerintah pasti, rumah sakit kepolisian juga pasti. Nanti beberapa swasta nan terbaik. nan intinya pelayanan ini kudu bisa dijangkau oleh masyarakat luas. Enggak bisa semuanya kudu berpusat di Jakarta," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya di Jakarta, Selasa (6/8).

Hal tersebut disampaikannya sebagai respons mengenai pertanyaan media tentang penunjukan rumah sakit untuk pelayanan aborsi, merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, nan terpenting adalah memastikan adanya tenaga medis alias tenaga kesehatan dengan kompetensi nan baik, misalnya obgyn forensik, nan mempunyai keahlian untuk memahami kasus hukum. Selain itu, ada hal-hal lain juga nan perlu diperhatikan, misalnya usia kehamilan, sebelum melakukan aborsi.

Dia menjelaskan, aborsi menjadi beban baik bagi para ahli nan memberikan jasa maupun bagi wanita nan mengandung tersebut, sehingga mereka diberi support psikologis, guna menentukan apakah bakal melakukan terminasi kandungan alias tidak.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan PP nomor 28/2024 pada 26 Juli, dan salah satunya mengatur tentang aborsi nan dibolehkan bagi wanita mengandung dengan indikasi kedaruratan medis serta korban tindak pidana pemerkosaan alias tindak pidana kekerasan seksual lainnya nan menyebabkan kehamilan, nan tertera pada Pasal 116.

Mengenai penunjukan akomodasi kesehatan, disebutkan dalam Pasal 119 ayat 1 bahwa pelayanan aborsi nan diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut nan memenuhi Sumber Daya Kesehatan sesuai standar nan ditetapkan oleh Menteri.

Pada Pasal 123, disebutkan bahwa dalam pelayanan aborsi kudu diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi, nan dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan alias tenaga lainnya.

(Antara/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional