Kemenkes Evaluasi Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan tetap melakukan pertimbangan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan besaran iuran dan skema tetap digodok. “Pemerintah melalui Kemenkes diminta untuk evaluasi, saat ini tetap berjalan sesuai petunjuk Perpres dan hasil rapat dengan DPR,” kata Rizzky, dikonfirmasi Ahad, 9 Juni 2024.

Sebelumnya kritik dan saran mengenai penerapan KRIS muncul dalam rapat dengar pendapat DPR dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS kesehatan Kamis 6 Juni 2024. Rizzky mengaku belum dapat memastikan apakah penerapan bakal KRIS BPJS bakal ditetapkan 1 Juli 2024 mendatang alias ditunda. “Saat ini Kemenkes, DJSN dan BPJS Kesehatan bersama-sama membahas implementasinya,” kata dia.

Penerapan KRIS pada BPJS tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional nan ditetapkan sejak 8 Mei 2024. Lewat izin tersebut, pemerintah menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3 dalam BPJS. Dengan dihapusnya sistem kelas, iuran dan skema tarif juga bakal berubah.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, mengaku belum dapat memastikan besaran iuran nan ditetapkan. Kementerian saat ini tetap konsentrasi pada penyiapan akomodasi kesehatan seperti ruang rawat inap agar sesuai dengan standar KRIS. “Untuk saat ini kami belum bisa memastikan,” ujarnya lewat pesan singkat, Ahad 9 Juni 2024.

Iklan

Sebelumnya Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan sempat menjelaskan skema KRIS nan bakal diberlakukan. Menurut dia, pemberlakuan KRIS bakal diterapkan di sektor informal. Sementara sektor umum alias pekerja penerima bayaran besarannya tetap 5 persen dari gaji, 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja. “5 persen belum ada wacana,” ujarnya.

Ia mengatakan pekerja non umum di Indonesia tetap banyak dan untuk sektor ini tidak bisa diterapkan presentasi yg sama. Inilah nan sedang dievaluasi oleh Kemenkes dengan melibatkan Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan.

Pilihan Editor: PP Muhammadiyah Akan Tarik Seluruh Dananya dari BSI, Ini Respons BSI

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis