Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo namalain Jokowi telah meneken patokan perubahan sistem kelas di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS nan mulai bertindak Juni 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelatanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memastikan tarif untuk iuran peserta tetap tetap sampai dengan 1 Juli 2025. 

Siti mengatakan untuk menerapkan tarif iuran teranyar seiring dengan perubahan sistem kelas menjadi KRIS, tetap menyesuaikan kondisi kelak dengan patokan teknis. 

"Iuran dan faedah baru bakal dibahas dan dikaji serta dilakukan pertimbangan bersama," kata dia melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat, 17 Mei 2024. Pembahasan itu bakal dilakukan berbareng dengan BPJS, Kementerian Keuangan, dan Dewan Perwakilan Rakyat alias DPR. 

Senada dengan kebijakan tersebut, Penerima BPJS Kesehatan, Aldy Akbar, 23 tahun, mengaku tarif iuran pada kelas 1 BPJS miliknya tetap dikenakan biaya tetap. Ia sendiri baru mendaftar BPJS di tahun ini. "Aku daftar sendiri dan tarifnya itu Rp 150 ribu per bulan," kata dia kepada Tempo, Kamis, 16 Mei 2024.

Iklan

Sama halnya dengan Ahmad Syauqi, 30 tahun, nan sudah menggunakan BPJS Kesehatan kelas 1 sejak 2021. "Informasi nan ada sejauh ini sih (tarif iuran) tetap sama," ucapnya. Ia sendiri baru bayar iuran pada 5 Maret 2024.

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran peserta kelas III dipatok nilai Rp 42 ribu per bulan. Namun, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp 35 ribu, lantaran pemerintah memberikan support sebesar Rp 7 ribu. Untuk kelas II, iuran peserta Rp100 ribu per orang per bulan dan kelas I dikenakan iuran Rp150 ribu per bulan.

Pilihan Editor: Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan nan Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis