TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani membidik defisit anggaran (APBN) pada level 2,45 hingga 2,82 persen dari PDB. Sementara, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional meminta Kemenkeu menekan drastis sasaran defisit jadi 1,5-1,8 persen dari PDB.
Dalam Kerangka Ekonomi dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal alias KEM-PPKF, Sri Mulyani membidik defisit anggaran pada level 2,45 hingga 2,82 persen dari PDB. APBN 2025, kata dia dirancang ekspansif, namun tetap terarah dan terukur untuk memaksimalkan keahlian fiskal bagi program pemerintah berikutnya.
"Defisit nan kami sampaikan antara 2,45 persen hingga 2,82 persen, nan bakal membiayai seluruh program prioritas pemerintah baru," kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V 2023-2024 di Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024.
Berbeda dengan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas), Suharso Monoarfa, meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekan drastis sasaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alias APBN 2025 ke level 1,5 sampai 1,8 persen dari produk domestik bruto alias PDB.
Suharso menyampaikan perihal ini dalam Rapat Kerja berbareng Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Senayan pada Rabu, 5 Juni 2024. "Kami berambisi Bu Menkeu Sri Mulyani dan Komisi XI, jika memang itu disepakati, kami inginkan defisit itu bisa lebih turun lagi antara 1,5 sampai 1,8 persen," ujar Suharso.
Permintaan Suharso merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 Pasal 5 ayat 1 dan 2. Regulasi ini menyebut pemerintahan saat ini diwajibkan membentuk alias menyusun Rencana Kerja Pemerintah alias RKP dan APBN untuk tahun periode pertama pemerintahan presiden berikutnya.
Namun, presiden terpilih tetap mempunyai ruang mobilitas nan luas untuk menyempurnakan RKP dan APBN pada tahun pertama pemerintahan melalui sistem perubahan APBN-Perubahan (APBN-P). "Sehingga, ada ruang fiskal pemerintahan nan bakal datang, jika bakal menggunakan pasal itu," kata Suharso.
Sementara itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003, defisit APBN adalah selisih kurang antara pendapatan negara dan shopping negara dalam tahun anggaran nan sama. Jumlah kumulatif untuk defisit APBN dan APBD ini dibatasi tidak lebih dari tiga persen dari PDB tahun nan bersangkutan.
Menurut Wamenkeu nan dikutip dari kemenkeu.go.id, defisit APBN ini menjadi salah satu strategi mendorong pertumbuhan. Belanja negara nan ditargetkan mencapai Rp 3.000 Triliun pada tahun 2023 bakal dimaksimalkan dalam mendorong bumi upaya dalam menghadapi era suku kembang tinggi.
Iklan
Alokasi shopping negara bakal dioptimalkan untuk menahan akibat inflasi, menjaga daya beli masyarakat, menguatkan shopping nan berkualitas, peningkatan kualitas shopping wilayah untuk mendorong pertumbuhan dan kesejahteraan, dan melakukan percepatan pembangunan.
Meski demikian, defisit APBN kudu dikelola dengan hati-hati karena defisit di bawah 3 persen bakal lebih sigap mencapai upaya konsolidasi fiskal. Sementara itu dalam konteks membangun negara, dilansir dari wartapemeriksa.bpk.go.id, defisit merupakan perihal wajar nan nyaris dialami semua negara.
Perhitungan defisit ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi makro nan kemudian menghasilkan keahlian fiskal nan sehat dan berkesinambungan. Defisit ini biasanya dibiayai dari utang, oleh lantaran itu, ada dua perihal nan kudu dikendalikan. Yaitu, jumlah defisit anggaran dan jumlah total utang untuk menutup defisit.
Begitu juga penentuan batas defisit, pemerintah pusat dan wilayah ditetapkan digabung menjadi 3 persen. Bertujuan agar defisit ini tidak membawa akibat negatif pada kestabilan ekonomi makro dalam jangka pendek dan menengah. Dari income statement yang berbasis akrual, bukan kas, jumlah beban nan dibayarkan dengan duit nan dikeluarkan bisa berbeda.
Metode pencatatan transaksi akuntansi nan digunakan berbasis kas. Artinya, duit nan masuk bakal diakui sebagai pendapatan andaikan biaya sudah masuk ke kas negara. Maka melalui metode ini, pembelanjaan pada suatu peralatan nan belum digunakan, tidak bakal dikategorikan sebagai belanja.
Apabila defisit anggaran (APBN) ini sudah alias bakal melewati batas, pemerintah bisa memutuskan untuk tidak melakukan pembayaran pada shopping nan sudah dilakukan. Maka, ketika itu, pembayarannya ditahan terlebih dahulu.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | FEBYANA SIAGIAN | DEFARA DHANYA PARAMITHA | SETKAB | ANNISA FEBIOLA | ANTARA
Pilihan editor: APBN Defisit Rp 169,5 Triliun, Sri Mulyani Yakin Akhir Tahun Lebih Baik