Kemenkeu Pastikan Lahan Koruptor yang Disita Negara Bisa Digunakan untuk Program 3 Juta Rumah

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban menyatakan lahan aset koruptor nan disita negara bisa digunakan untuk program 3 juta rumah. Rionald menjelaskan, jika lahan koruptor sudah dirampas untuk negara, artinya lahan tersebut sudah menjadi milik negara.

“Jadi, kelak tinggal kita masukkan ke dalam program,” kata Rionald ketika ditemui usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jumat, 15 November 2024.

Program 3 juta rumah merupakan program nan dijanjikan Presiden Prabowo Subianto sejak  kampanye Pilpres 2024. Prabowo bakal membangun 2 juta rumah di pedesaan dan 1 juta rumah di perkotaan. Presiden ke-8 RI itu kemudian membentuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Sebelumnya, di era Presiden Jokowi, urusan perumahan berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sebelumnya, ihwal lahan koruptor nan disita, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan Kejaksaan sudah menyiapkan 1.000 hektare lahan nan disita dari koruptor di Banten untuk membangun perumahan rakyat. Setelah aset sitaan itu dilaporkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Ara berambisi urusan birokrasi bisa dipermudah sehingga bisa segera dimanfaatkan.

“Tanah koruptor disita, ya kasih sama rakyat, lah,” kata Ara dalam aktivitas groundbreaking pembangunan rumah cuma-cuma untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten, Jumat, 1 Oktober 2024.  

Pilihan Editor: Kementerian PKP Berniat Naikkan Target Rumah Subsidi Hampir 4 Kali Lipat

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis