Kemenkeu Respons Permintaan Menteri PPN untuk Turunkan Defisit APBN

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi permintaan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas), Suharso Monoarfa, agar menurunkan sasaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 ke level 1,5 sampai 1,8 persen dari Produk Domestik Bruto alias PDB.

"Nanti dibahas," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati singkat usai Rapat Kerja berbareng Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Senayan pada Rabu, 5 Juni 2024. 

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut bakal tetap memperkuat dengan sasaran defisit anggaran nan telah disusun. Target defisit APBN di dalam arsip Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 nan telah diserahkan kepada DPR pada rentang 2,45 hingga 2,82 persen. 

"Kami tetap di 2,45 sampai 2,82 persen seperti nan di itu (KEM-PPKF 2025)," tuturnya usai rapat. 

Sebelumnya, Suharso Monoarfa meminta Menteri Sri Mulyani untuk menurunkan sasaran defisit APBN 2025 menjadi 1,5 sampai 1,8 persen dari PDB. Permintaan itu dia utarakan saat Rapat Kerja nan sama dengan Sri Mulyani.

Iklan

"Kami berambisi Bu Menkeu Sri Mulyani dan Komisi XI, jika memang itu disepakati, kami inginkan defisit itu bisa lebih turun lagi antara 1,5 sampai 1,8 persen," tutur Suharso.

Suharso Monoarfa merujuk pada Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Regulasi ini menyebut, pemerintahan saat ini wajib membentuk alias menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan APBN untuk tahun periode pertama pemerintahan presiden berikutnya. 

Namun demikian, presiden terpilih tetap mempunyai ruang mobilitas nan luas untuk menyempurnakan RKP dan APBN pada tahun pertama pemerintahan, melalui sistem perubahan APBN-Perubahan (APBN-P). "Sehingga, ada ruang fiskal pemerintahan nan bakal datang, jika bakal menggunakan pasal itu," kata Suharso Monoarfa.

Pilihan Editor: Pekerja Mandiri Wajib Ikut Iuran Tapera, Apa Beda Pengertian dengan Karyawan Swasta?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis