Kemenkumham Jatim Beber Sebab Pembebasan Bersyarat Sopir Vanessa Angel

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Tubagus Muhammad Joddy, terpidana kasus kecelakaan maut nan menewaskan selebritas Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi), mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sejak 10 September 2024.

Sebelumnya Joddy yang merupakan pengemudi mobil ditumpangi Vanessa dan family ini divonis 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta, akibat pelanggaran lampau lintas berat.

"Pemberian kewenangan PB sudah sesuai dengan patokan nan bertindak tentang pemberian kewenangan bersyarat bagi penduduk binaan," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Minggu (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heni mengatakan, Joddy mendapatkan kewenangan pembebasan bersyarat setelah berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah nan positif.

Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dengan nomor PAS-1829.PK.05.09 TAHUN 2024 dikeluarkan, mengesahkan pembebasannya pada tanggal 10 September 2024 lalu.

Heni menegaskan, kewenangan bersyarat itu menjadi kewenangan nan sama dan diterima seluruh penduduk bimbingan tanpa diskriminasi.

Selanjutnya, Joddy bakal berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga akhir masa hukumannya, nan semestinya berhujung pada 15 Januari 2026.

"Tindaklanjut atas pembebasan TMJP bakal diawasi secara ketat oleh pihak mengenai untuk memastikan kepatuhan selama masa pembebasan bersyaratnya," kata Kalapas Jombang, M Ulin Nuha.

Ulin menjelaskan selama ditahan, Joddy telah berkelakuan baik. Bahkan, dia aktif di aktivitas kerohanian.

"Aktif sekali di masjid lapas dan dia dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya," imbuh Ulin.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang nan dijatuhkan pada 11 April 2022, Joddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Dia dijatuhi balasan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp10.000.000 subsider dua bulan kurungan, nan telah dibayarnya.

Setelah menjalani masa tahanan sejak 11 November 2021, serta menerima total remisi 10 bulan, Joddy mulai memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Joddy telah mendapatkan pengurangan masa balasan berkah remisi nan diperolehnya, sehingga masa 2/3 pidananya jatuh pada 9 Mei 2024. Namun, dia dapat keluar lebih awal dengan status pembebasan bersyarat pada bulan September ini. 

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional