TEMPO.CO, Jakarta - Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri alias BSKJI Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyita 25.257 unit speaker aktif dari tiga perusahaan asal Cina. Speaker senilai Rp 10,2 miliar tersebut tidak mempunyai Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI).
“Kami bakal terus memastikan bahwa produk-produk nan beredar di Indonesia memenuhi standar nan telah ditetapkan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi nan dikutip Ahad, 21 Juli 2024.
Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi mengungkapkan ketiga perusahaan tersebut. Pertama, ada PT BSR dengan jumlah speaker 24.099 unit senilai kurang lebih Rp8,6 miliar.
Kedua, PT SEI sebanyak 353 unit speaker dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar. Terakhir, PT PIS sebanyak 805 unit speaker dengan nilai sekitar Rp281,7 juta.
Atas perbuatannya ini, ketiga perusahaan pun mendapatkan konsekuensi. “Ketiganya diwajibkan untuk menghentikan aktivitas impor dan dilarang untuk mengedarkan produk tersebut,” katanya.
Andi menjelaskan, temuan ini mengenai ketidakpatuhan pelaku upaya dalam memenuhi ketentuan SNI. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Audio Video dan Elektronika Sejenis secara wajib.
Iklan
Berdasarkan pengawasan nan dilakukan terhadap PT BSR, PT SEI, dan PT PIS pada bulan Juli 2024 di Jakarta, diketahui adanya produk speaker aktif hasil importasi dari Cina nan tidak mempunyai SPPT-SNI.
"Produk nan tidak mempunyai SPPT-SNI ini berpotensi merugikan konsumen dan menimbulkan persaingan upaya tidak sehat. Kami tidak bakal menoleransi pelanggaran semacam ini," tutur Andi.
Dia menjelaskan, speaker aktif merupakan produk nan termasuk dalam daftar SNI wajib dan larangan terbatas. Proses importasinya memerlukan arsip SPPT-SNI dengan kode Harmonized System alias disingkat HS.
“Kami mengimbau seluruh pelaku upaya untuk mematuhi izin nan telah ditetapkan, termasuk keharusan pelaku upaya mempunyai SPPT-SNI pada produk nan diwajibkan,” katanya.
Pilihan Editor: Genjot Pembangunan Bandara di IKN, 4 Pesawat Modifikasi Cuaca Dikerahkan