Kementerian Agraria Gandeng BIN dan Kemenhan Cegah Pidana Pertanahan

Sedang Trending 5 hari yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengatakan kementeriannya telah melakukan kerja sama antara Badan Intelijen Negara (BIN) dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Hal tersebut, kata dia, untuk mendeteksi adanya kejahatan pertanahan hingga bentrok nan terjadi di lapangan.

"Kami sudah lakukan (kerja sama) dengan BIN dan juga Kementerian Pertahanan adalah kami sudah melaksanakan penanda tangan (Memorandum of Understanding) MoU," ucap Ossy saat ditemui di instansi Ombudsman, Jakarta pada Senin, 18 November 2024.

Selain mencegah adanya kejahatan pertanahan, dia menjelaskan argumen lain kementeriannya melakukan kerja sama lintas lembaga pemerintah. Ossy mengatakan, perihal tersebut juga untuk melindungi beragam aset milik negara seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga Kemenhan.

"Peran dari Kementerian Pertahanan adalah kita berupaya untuk menyelamatkan aset-aset milik TNI ataupun Kemenhan," tutur dia.

Sementara itu, Ossy turut menjelaskan peran Badan Intelijen Negara dari adanya kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan Kemenhan. Dia mengatakan, kegunaan BIN dalam perihal ini untuk memberikan beragam info nan berasal dari Kantor Pertanahan (Kantah) hingga Kantor Wilayah (Kanwil).

"Kami memerlukan support dari tentunya rekan-rekan di Badan Intelijen Nasional nan juga memberikan info terhadap Kantah maupun Kanwil," ujar Ossy.

Lebih lanjut, dia mengatakan turut melibatkan lembaga lain dalam mengupayakan pencegahan kejahatan pertanahan. Lembaga itu, lanjut Ossy, ialah satuan tugas (Satgas) antimafia tanah untuk mendeteksi adanya bentrok pertanahan nan terjadi di suatu daerah.

"Juga satgas antimafia tanah. Sehingga dari bentrok pertanahan nan ada di wilayah itu bisa kira-kira dideteksi," kata dia.

Menurut Ossy, tindakan nan diambil oleh Kementerian ATR/BPN dalam mencegah kejahatan pertanahan bakal merambah ke tingkat nasional. Sebab, kata dia, persoalan itu mencakup kehidupan rakyat alias masyarakat Indonesia.

"Jika ini kelak bakal apakah melebar menjadi skala nasional lantaran sekali lagi tanah ini kan menguasai kehidupan hidup orang banyak," ucap Ossy.

Sementara itu, Menteri Koordinator bagian Infrastruktur Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyatakan pemerintah kudu datang jika terjadi sengketa tanah di masyarakat. Hal tersebut, kata dia, tidak hanya lembaganya, namun Kementerian ATR/BPN kudu turut datang dalam menyelesaikan persoalan itu.

"Nah di sini pemerintah juga datang kudu hadir, negara kudu datang meyakinkan itu jangan terjadi jika sengketa-sengketa lainnya," ujar Agus saat ditemui di Auditorium Djojohadikusumo Gedung BJ Habibie, Menteng Jakarta Pusat pada Jumat, 15 November 2024.

Dia mengatakan, masyarakat dapat menjadikan setiap lembaga pemerintah sebagai referensi jika sengketa tanah masuk pada ranah hukum. Menurut Agus, perihal tersebut agar sistem peradilan mengenai kasus itu dapat terorganisir dengan baik.

"Selalu ada ranah norma nan kita jadikan sebagai referensi nan krusial siapapun, baik itu jejeran Kementerian ATR BPN termasuk juga para jejeran APH perangkat penegak hukum," ucap dia.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis