Kementerian Keuangan Kejar Ribuan Penunggak Pajak

Sedang Trending 8 jam yang lalu

KEMENTERIAN Keuangan tidak hanya bakal mengejar dan menagih 200 wajib pajak besar tetapi ribuan penunggak pajak.

"Ini bukan hanya 200 penunggak pajak nih, nan penunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan. Tapi itu sebagian dikerjakan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak), sebagian menjadi atensinya di instansi lantaran ini tugas nan menagih itu teman-teman di KPP, ahli sita pajak. Nah nan 200 (wajib pajak besar) ini menjadi concern karena jumlahnya nan besar dan case-nya nan melibatkan banyak pihak," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dalam aktivitas media gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta seperti dikutip Antara, Sabtu, 11 Oktober 2025,

Penagihan terhadap penunggak pajak merupakan bagian dari tugas rutin Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Menurut dia, daftar 200 penunggak pajak nan sempat disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merupakan kasus-kasus dengan nilai besar dan kompleksitas tinggi, sehingga memerlukan perhatian lintas unit dan waktu penyelesaian lebih panjang.

Sesuai ketentuan perpajakan terbaru nan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan peraturan turunannya, piutang pajak baru tercatat ketika surat ketetapan pajak (SKP) telah disetujui oleh wajib pajak alias telah berkekuatan norma tetap (inkrah) setelah seluruh proses norma selesai, kata Yon, menjelaskan. 

Ia menambahkan, sebagian penunggak pajak nan tercatat mempunyai kasus nan berjalan lama lantaran beragam faktor. Di antaranya proses norma nan tetap berjalan, kondisi wajib pajak nan telah pailit, hingga nilai piutang nan memerlukan verifikasi lebih lanjut.

"Nah, kenapa kemudian sebagian ada nan lama, ini bukan berfaedah didiamkan juga, tetapi ada proses nan mungkin wajib pajaknya sudah ada nan pailit gitu ya, ada nan prosesnya itu sudah cukup lama sehingga tentu perlu pendalaman lebih lanjut," kata Yon.

Ia memastikan penagihan terhadap seluruh piutang pajak, termasuk 200 wajib pajak besar nan menjadi sorotan, bakal terus dilakukan hingga akhir tahun. "Ini bakal kita kelola sampai dengan akhir tahun. Bahkan kita selesaikan dimana nan bisa kita selesaikan dalam waktu cepat. Tapi sekali lagi nan mau saya sampaikan, teman-teman ini proses bisnisnya utamanya DJP salah satunya adalah penagihan piutang pajak tadi. 200 (wajib pajak) ini adalah highlight karena jumlahnya nan besar," katanya. 

Dalam konvensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, 22 September 2025, Purbaya mengatakan bakal mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak nan telah berkekuatan norma tetap alias inkrah dengan potensi serapan mencapai Rp 60 triliun.

“Kami punya daftar 200 masyarakat pajak besar nan sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp 50 triliun sampai Rp 60 triliun,” ujar dia.

Per September 2025, sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak inkrah sudah melakukan pembayaran dengan nilai Rp 5,1 triliun.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis