MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pembahasan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tetap berada dalam proses oleh para pihak terkait.
“Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian (terkait kenaikan UMP) ini, ya,” kata Yassierli saat dijumpai di sela-sela aktivitas Indonesia International Sustainability Forum (IISF) di Jakarta seperti dikutip Antara, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Selain pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian, Yassierli memastikan pemerintah berbincang dengan perwakilan dari buruh/pekerja dan bumi usaha. Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat.
Dia menilai tetap ada waktu untuk mempersiapkan patokan dan/atau keputusan mengenai kenaikan UMP 2026.
Ia beranggapan bahwa perihal ini memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan mengenai dengan mempertimbangkan beragam usulan serta kajian nan relevan dan mendalam. Salah satu nan dipertimbangkan adalah aspek regulasi.
Dia memastikan pemerintah bakal memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan bayaran minimum. Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP kudu diperhitungkan berasas nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan bayaran minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen. “KSPI dan Partai Buruh mengusulkan bayaran minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal di Jakarta, Senin (11/8/2025).