Kementerian Keuangan Tagih Utang Talangan Lapindo Rp 2,23 Triliun ke Grup Bakrie

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan bersiap menagih kembali utang PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 2,23 triliun. Jumlah itu berasal dari pinjaman Dana Antisipasi Penanganan Luapan Lumpur Lapindo Sidoarjo nan dilakukan oleh perusahaan milik Aburizal Bakrie. 

“Piutang negara untuk berkas lapindo sedang diurus,” kata kepala Seksi Hubungan Masyarakat I Erik Susanto saat dihubungi pada Jumat, 25 Oktober 2024. 

Pada Kamis, 24 Oktober kemarin, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Satria Pangkal Perjuangan juga telah beraudiensi dengan Subdirektorat Hubungan Masyarakat, Direktorat Hukum dan Humas DJKN Adi Wibowo. LPKSM juga menyatakan support kepada Kementerian Keuangan untuk menelusuri aset Grup Bakrie dan segera melelangnya.

“Kemarin kami sudah ketemu. Dan bakal menggelar tindakan ke Kementerian Keuangan pada 31 Oktober,” kata Ketua Umum LPKSM Gunawan saat ditemui di area Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 Oktober 2024. 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah mengumumkan hasil audit soal masalah ini. Hasilnya total utang Lapindo Brantas dan Minarak ke pemerintah sebesar Rp 2,23 triliun hingga 31 Desember 2020. Rinciannya, jumlah itu berasal dari pokok utang sebesar Rp 773,38 miliar, kembang Rp 201 miliar, dan denda keterlambatan pengembalian Rp 1,26 triliun. Sementara itu, Lapindo Brantas baru bayar Rp 5 miliar. Utang dari biaya talangan ini telah berjalan pada 2015 dan mesti dibayarkan pada 2019. Namun, masalah ini tetap menggelinding hingga sekarang. 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban juga telah buka bunyi soal dorongan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR soal penyelesaian kasus lumpur Lapindo nan terjadi pada 2006. Rionald mengatakan DJKN sudah menunjuk kuasa mengenai perusahaan milik family Bakrie itu kepada Kejaksaan Agung.

"Kami sudah menyampaikan pandangan kami kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung sudah menyampaikan pandangannya kepada pihak nan bersangkutan," tuturnya usai usai konvensi pers Peran Strategis Profesi Penilai secara virtual, Jumat, 14 Oktober 2022. 

Sebelumnya, Ketua Banggar DPR, Said Abdullah menyampaikan usulan DPR kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus Lapindo. Said menjelaskan pemerintah kudu segera menuntaskan penagihan piutang negara atas biaya talangan kasus lumpur Lapindo. Pengembalian biaya tersebut sudah jatuh tempo sehingga DPR mengusulkan agar pemerintah mengambil alih agunan berupa aset tanah nan sekarang telah menjadi kolam dan tanggul lumpur.

Iklan

"Pemerintah wajib untuk memastikan tanah dan gedung nan pernah ada di kolam lumpur tersebut nan belum diselesaikan tukar ruginya, segera diselesaikan agar memberikan perlindungan dan kepastian norma bagi korban secara keseluruhan tanpa dikotomi dan diskriminasi," kata Said.

Menurut Rionald, nan disampaikan oleh Banggar adalah perihal krusial lantaran berangkaian hak-hak masyarakat sekitar kejadian. Tetapi, ucapnya, pemerintah pada saat nan berbarengan juga kudu memastikan bahwa pihak perusahaan bertanggung jawab.

"Saya sampaikan, kita kelak memintakan pertanggungjawaban dari pihak tersebut," kata dia.

Riani Sanusi berkontribusi dalam penulisan tulisan ini. 

Pilihan Editor: Prabowo Janji Hilangkan Kemiskinan, Ekonom: Jangan Mengandalkan Bansos

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis