TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap 24 WNI nan mengalami masalah norma di Arab Saudi imbas penggunaan visa tiruan alias visa ziarah.
"KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Jeddah telah melakukan pendampingan bagi 24 WNI nan bermasalah norma mengenai penggunaan visa palsu," kata Judha dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 1 Juni 2024.
Sebelumnya pemerintah kerajaan Arab Saudi menangkap 2 WNI nan menjadi makelar visa haji palsu. Mereka ditangkap berbareng 22 calon jemaah haji nan dibawanya. Kejadian ini menyebabkan 2 orang ditetapkan tersangka dan 22 orang dideportasi.
"Berdasarkan info terakhir, 22 WNI bakal dibebaskan dan dideportasi ke Indonesia. Sedangkan, 2 koordinator menjalani proses hukum," ujarnya.
Judha mengatakan saat ini KJRI dalam proses membantu mengurus exit permit kepulangan 22 orang tersebut ke tanah air.
Iklan
"KJRI juga bakal mendampingi 2 WNI nan berproses norma untuk memastikan hak-hak mereka sepenuhnya di pengadilan Saudi," tuturnya.
Saat ditanya apakah 2 WNI nan ditetapkan tersangka mempunyai biro haji dan umrah , Judha belum mengkonfirmasinya. Namun, menurutnya 2 tersangka itu laki-laki usia 23 serta 32 tahun dari Lampung dan Banten.
"Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau masyarakat agar mematuhi norma nan bertindak di Saudi dan memastikan ibadah haji kudu menggunakan visa haji," katanya.
Pilihan Editor: Profil Tommy Djiwandono, Keponakan Prabowo nan Menemui Sri Mulyani