TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan telah menyita 40.282 unit barang elektronik nan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia alias SNI. Barang elektronik sitaan nan terdiri dari 9 jenis itu ditaksir senilai Rp 6,7 miliar.
Sejumlah paket sitaan itu terdiri dari salon (loudspeaker) perangkat pengering rambut, hingga perangkat pijat elektrik. "Ini nilai beli (masuk). Kalau nilai jual lebih lagi," kata Zulkifli kepada wartawan di area penampungan peralatan elektronik sitaan, PT Global Mitra Intitama di Jalan Raya Serang KM 15 Kampung Baru, Kragilan, Serang, Banten, pada Kamis, 6 Juni 2024.
Selain tak memenuhi syarat SNI, produk tersebut tak memenuhi standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) dan Manual Kartu Garansi alias MKG. Karena tidak memenuhi syarat tersebut, maka Kementerian Perdagaan langsung menyitanya. "Karena itu kami kudu tertibkan," tutur Zulhas, sapaannya.
Menurut dia, sembilan jenis alat elektronik nan sudah dikerangkeng itu bakal dimusnahkan. Dasar pemusnahan produk sitaan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 dengan turunan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023. "Namanya orang usaha, jadi macam-macam. Ada nan lurus, ada nan bengkok. nan bengkok kami sikat," tutur dia.
Iklan
Sejumlah peralatan ini disimpan di sebuah Gudang Global 4. Di dalamnya gedung itu tersusun beragam kardus dengan beragam perangkat elektronik. Misalnya perangkat pengering rambut Mitsuyama. Dalam setiap kardus berisi 20 pieces. Selain itu pengeras bunyi merek Mitsuyama jenis viola.
Di luar penyimpanan juga ditata sejumlah peralatan elektronik berupa kipas angin, perangkat cukur rambut, dan loudspeaker beragam jenis dengan ukuran kecil. Setelah memantau penyimpanan penyimpanan peralatan elektronik sitaan itu, Zulhas menyatakan bahwa selain peralatan elektronik, penyitaan sebelumnya dilakukan terhadap tabung gas. "Seperti kemarin gas, setelah kami masif (sita), sekarang bagus," tutur dia.
Pilihan Editor: 5 Limbah Elektronik dari Rumah nan Berbahaya untuk Kesehatan