TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal-kapal berbendera Republik Indonesia kembali mendapatkan pengakuan bumi usai masuk kategori “White List Tokyo MoU,” nan keempat kalinya.
“Hal ini sesuai dengan hasil Laporan Tahunan Tokyo MoU Tahun 2023 dan menunjukkan keberhasilan Indonesia mempertahankan status white list selama empat tahun berturut turut ialah tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi dalam keterangan di Jakarta, Minggu, 5 Mei 2024.
Antoni menyampaikan dalam laporan Tokyo MoU tersebut, diketahui selama tiga tahun terakhir dari 654 inspeksi nan dilakukan terhadap kapal berbendera Indonesia, terdapat 28 kapal nan mengalami detensi. Jumlah kapal nan terdeteksi tersebut sedikit mengalami peningkatan, ialah lima kapal pada tahun 2021, lampau 10 kapal pada tahun 2022, dan 13 kapal pada tahun 2023.
“Dengan masuknya Indonesia ke dalam White List Tokyo MoU menunjukkan pengakuan bumi terhadap keahlian kapal-kapal berbendera Indonesia, sekaligus meningkatkan kepercayaan bumi terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia dan menjadikan kapal-kapal berbendera Indonesia dapat bersaing dengan kapal-kapal berbendera lainnya di dunia,” ucap Antoni.
Dia menjelaskan beragam upaya nan telah dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub dalam menjaga performa kapal Indonesia nan berlayar Internasional untuk mempertahankan status whitelist ini, antara lain dilakukan melalui petunjuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Antoni mengatakan kapal-kapal berbendera Indonesia nan bakal berlayar ke luar negeri kudu diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal berbareng dengan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (Port State Control Officer alias PSCO) dan/atau Surveyor dari Organisasi nan Diakui (Recognized Organization) sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Sedangkan terhadap Pemilik dan/atau Operator nan kapalnya mengalami detensi di luar negeri, diberikan hukuman berupa teguran, penurunan wilayah pelayaran kapalnya, hingga pembekuan Document of Compliance (DOC) jika ditemukan pelanggaran berat,” kata Antoni.
Selain itu, upaya lainnya nan dilakukan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan juga selalu memberikan pendampingan dan melakukan pertimbangan secara menyeluruh bagi Perusahaan nan kapalnya mengalami detensi.
“Salah satunya dengan mengirimkan pejabat pemeriksa keselamatan kapal secara langsung ke kapal untuk memastikan awak kapal dapat memenuhi semua temuan nan didapatkan oleh petugas Port State Control di luar negeri,” tutur Antoni.
Antoni menerangkan untung kembalinya Indonesia masuk kategori White-List, antara lain adanya gambaran positif Indonesia di mata internasional, dimana meningkatkan reputasi negara bendera sebagai negara dengan standar keselamatan dan kepatuhan tinggi terhadap izin maritim internasional.
Menurutnya dengan masuk dalam kategori white-list kapal berbendera negara tersebut bakal dipandang lebih baik oleh pihak asuransi, penyewa kapal, dan pemangku kepentingan lainnya.
Iklan
“Dari sisi pemeriksaan kapal adalah adanya pengurangan gelombang Inspeksi, lantaran kapal dari negara-negara white-list cenderung diperiksa lebih jarang lantaran dianggap mempunyai tingkat kepatuhan nan tinggi dan Ini dapat mengurangi waktu tunggu dan menghindari penundaan nan tidak perlu saat masuk pelabuhan” kata Antoni.
Keuntungan lainnya, tambah Antoni adalah adanya efisiensi operasional kapal. Hal ini disebabkan adanya pengurangan waktu inspeksi memungkinkan kapal beraksi lebih efisien, mengurangi biaya operasional, dan meningkatkan produktivitas, serta kapal dapat melewati prosedur pemeriksaan dengan lebih cepat, sehingga menghemat waktu dan sumber daya.
“Sedangkan dari sisi kemudahan akses pelabuhan, kapal dari negara white-list mungkin mendapatkan akses lebih mudah ke pelabuhan, lantaran dianggap berisiko rendah, sehingga pihak Pelabuhan lebih condong menerima kapal dengan rekam jejak keselamatan nan baik tanpa kudu melalui pemeriksaan ketat,” ucap Antoni.
Sementara dari sisi perekonomian, kapal berbendera negara dalam white-list lebih diinginkan oleh operator dan penyewa kapal, meningkatkan daya saing industri pelayaran negara tersebut. Hal Ini tentunya bakal meningkatkan jumlah pendaftaran kapal baru ke negara tersebut, nan berfaedah adanya peningkatan pendapatan dari biaya registrasi dan pajak.
Begitu pula dari sisi standar keselamatan bahwa keberadaan Indonesia pada kategori White-List menunjukkan bahwa negara Indonesia mempunyai sistem pengawasan maritim nan efektif, sehingga membantu meningkatkan standar keselamatan kapal dan awak kapal, nan secara keseluruhan meningkatkan industri maritim.
“Lebih dari itu semua, secara support diplomasi, bagi negara bendera di white-list mempunyai posisi nan lebih kuat dalam negosiasi internasional mengenai patokan maritim, sehingga memungkinkan negara untuk lebih berkedudukan dalam pembuatan kebijakan dan standar maritim global,” kata Antoni.
Antoni meminta agar para pemilik/operator kapal tidak hanya berpuas diri dengan capaian positif ini namun juga selalu berkomitmen untuk terus mematuhi aturan-aturan internasional andaikan kapalnya beraksi di luar negeri.
“Sepanjang tahun 2023, Port State Control Officer (PSCO) Indonesia telah melaksanakan 3.180 pemeriksaan pada kapal berbendera asing dan mendeteksi 34 kapal dan Biro Klasifikasi Indonesia sebagai satu-satunya Badan Klasifikasi Nasional kembali mendapatkan penilaian nan baik ialah High Performance,” kata Antoni.
Pilihan Editor: Pabrik Sepatu Bata Gulung Tikar, Berikut Perjalanan Bisnisnya di Indonesia