TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Reza menyesalkan masuknya puluhan ribu kosmetik terlarangan ke tanah air. Faisol menyebut, selain merugikan industri kosmetik dalam negeri, impor kosmetik terlarangan ini juga dapat membahayakan kesehatan. Karena itu Kementerian Peridustrian meminta pengawasan di wilayah perbatasan diperketat.
“Kita tidak bisa bertanggung jawab andaikan produk tersebut menimbulkan akibat negatif bagi kesehatan lantaran kandungan produknya tidak kita ketahui,” ujarnya usai pembukaan aktivitas Cosmetic Day di Gedung Kementerian Perindustrian, Selasa, 29 Oktober 2024.
Faisol mengatakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal bekerja sama dengan badan alias lembaga mengenai lainnya untuk memperketat wilayah border. Hal ini bermaksud untuk mencegah produk kosmetik terlarangan masuk ke Indonesia.
“Pak Menteri kelak bakal bekerjasama dengan seluruh lembaga terutama nan ada di border untuk bisa mencegah produk-produk terlarangan nan dari luar,” kata dia.
Lebih lanjut, dia menegaskan, segala produk nan beredar kudu mempunyai arsip legal. Ketentuan ini, kata Faisol, bertindak tidak hanya pada produk kosmetik melainkan produk-produk lainnya.
Dokumen legal itu, kata Faisol, meliputi persyaratan pemeriksaan, persyaratan dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), persyaratan dari bea cukai, dan persyaratan dari Kementerian Perindustrian.
“Semua kudu dipenuhi,” ucap Faisol.
Iklan
Sebelumnya, Satgas Pengawasan Barang Tertentu nan Diberlakukan Tata Niaga Impor menyita 970 item kosmetik impor terlarangan sejumlah total 415.035 unit dari Cina, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Produk-produk kosmetik itu terdiri dari beragam merek antara lain Lameila, Brilliant, dan Balle Metta.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan produk-produk kosmetik nan disita Satgas merupakan hasil pengawasan sepanjang Juli sampai dengan September 2024. Produk-produk ini tidak mempunyai Nomor Izin Edar dan mengandung bahan rawan nan terlarang.
Bahan rawan nan dimaksud Taruna Ikrar ialah logam, merkuri, hingga pemutih jenis tertentu. Bahan-bahan itu dilarang oleh BPOM menjadi bahan baku kosmetik lantaran dapat merusak kulit. “Kami sudah melakukan pengecekan di laboratorium,” ucap Taruna Ikrar dalam bertemu pers di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.
Produk kosmetik sitaan Satgas ini berbobot ekonomi Rp11,44 miliar. Ia mengatakan nomor itu baru kerugian secara ekonomi. Di luar itu, kata dia, nilai kerugian lebih besar lagi. Sebab, kosmetik terlarangan ini dapat merusak kulit jika beredar di masyarakat. Nilai kerugian itu, menurut dia, tak terbayangkan besarnya.
Ada beberapa wilayah tempat Satgas menyita produk-produk kosmetik itu. Daerah-daerah itu antara lain Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua. Sepanjang operasi pengawasan, Satgas menemukan 45 kasus impor kosmetik ilegal. Menurut dia, kosmetik impor terlarangan ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga menakut-nakuti keselamatan masyarakat.
Han Revanda Putra berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan Editor: Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti Sebut Siap Lanjutkan IKN: Kami Selesaikan Semuanya