Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi mengenai judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Namun di saat nan sama juga menjamin keberlangsungan usaha.

"Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan alim atas putusan MK. Pemerintah juga bakal segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut," ucap Yassierli dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 1 November 2024.

Yassierli menyebut bakal sesegera mungkin menginisiasi koordinasi dengan kementerian alias lembaga terkait. Kemnaker juga bakal membujuk serikat pekerja maupun serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia alias Apindo, Kamar Dagang dan Industri alias Kadin Indonesia, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk berbincang mengenai tindak lanjut pasca putusan MK.

“Kemnaker bakal menggunakan forum-forum perbincangan baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum perbincangan lainnya,” ucap Yassierli.

Sebelumnya diketahui ada 21 norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) nan dikabulkan oleh MK terhadap permohonan uji materiil dari Partai Buruh dan beberapa serikat pekerja lainnya. Puluhan pokok permohonan nan dikabulkan itu salah satunya adalah perubahan dari Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 nomor 28 UU Ciptaker.

Iklan

Berdasarkan perubahan tersebut, frasa “indeks tertentu” alias variable alpha dalam sistem kalkulasi bayaran minimum ke depannya kudu dimaknai sebagai variabel nan mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).

Perubahan nan ada ini tentunya berimplikasi ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 nan mengatur soal pengupahan. Dalam izin nan merupakan turunan dari UU Ciptaker tersebut, sebelumnya tidak dijelaskan sama sekali mengenai prinsip-prinsip kebutuhan hidup layak.

Tempo telah berupaya mengonfirmasi mengenai perihal ini kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer serta Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi lewat aplikasi pesan singkat. Namun tetap belum kunjung mendapat jawaban. Tempo juga mencoba menghubungi Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, namun pesan nan dikirimkan hanya dibaca tanpa memberikan jawaban. 

Novali Panji Nugroho ikut berkontribusi dalam penulisan tulisan ini

Pilihan Editor: BPOM Hentikan Izin Edar Latiao di Indonesia, Respons Keracunan Massal di Sejumlah Daerah

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis