Kemnaker Pastikan Tak Gunakan PP 51 2023 Untuk Tentukan Besaran Upah Minimum 2025

Sedang Trending 3 hari yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak bakal menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai referensi menentukan skema kalkulasi upah minimum, termasuk bayaran minimum provinsi alias UMP 2025. Hal ini sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konsititusi (MK) nan tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024.

“Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan kenaikan bayaran minimum 2025 tidak bakal menggunakan formula PP 51/2023, mengikuti putusan MK mengenai UU Cipta Kerja,” ucap Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi ketika dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Rabu, 20 November 2024.

Namun,Anwar tak menjawab saat dikonfirmasi soal rencana penyusunan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nan mengatur soal formula kalkulasi bayaran minimum. Anwar hanya menyebutkan, izin soal skema pengupahan bakal diberitahukan Kemnaker ketika sudah diputuskan. “Nanti Kemnaker bakal menyampaikan,” kata Anwar singkat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, dirinya belum tahu kapan pemerintah bakal menetapkan izin soal formula kalkulasi bayaran minimum 2025. Menurutnya, perbincangan antara pemerintah, asosiasi pengusaha, serta serikat pekerja untuk membahas persoalan ini tetap terus berlangsung. "Belum (tahu)," ucap Indah ketika dikonfirmasi secara terpisah.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengatakan belum ada penetapan izin mengenai dengan formula kalkulasi bayaran minimum 2025. Menurutnya, hingga saat ini tetap terjadi pembahasan mengenai perihal tersebut di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). "Ya mudah-mudahan dalam waktu dekat (ada regulasi)" ucap Bob ketika dihubungi pada Rabu, 20 November 2024.  

Sebelumnya Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono, mengatakan pekerja dan pemerintah tetap belum menemukan sejumlah kesepakatan soal formula bayaran minimum 2025. Salah satunya soal indeks tertentu.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis