Kemnaker Tunda Tanggal Penetapan UMP

Sedang Trending 3 hari yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunda tanggal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Semula, besaran UMK dan UMP 2025 dijadwalkan pengumumannya besok Kamis, 21 November 2024.

"Ditunda (penetapannya)," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri ketika dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Rabu, 20 November 2024.

Penundaan ini disebabkan izin baru nan bakal mengatur skema kalkulasi UMP dan UMK nan belum kunjung disahkan. Ketika ditanyakan perkiraan tanggal pengesahan izin tersebut, Indah mengaku tetap belum tahu. "Belum (tahu)," ujar Indah.

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengatakan hingga saat ini tetap terjadi pembahasan mengenai skema pengupahan pada tahun 2025. Pembahasan tersebut dilakukan lewat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) nan terdiri dari tiga pihak, ialah pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja. 

"Setahu saya di Depenas tetap terus diadakan pembahasan (upah minimum). Ditunda alias tidak (tanggal penetapan) itu kewenangan menteri," ucap Bob ketika dihubungi pada Rabu, 20 November 2024.

Hal nan sama juga diucapkan oleh Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dari unsur serikat buruh, Apip Johan. Ia mengatakan, sampai sekarang belum terbentuk izin nan mengatur soal bayaran minimum 2025. Begitu juga dengan kesepakatan mengenai skema pengupahan nan juga belum terjadi. 

"Kemungkinan besar seperti itu (penetapan bayaran minimum ditunda) lantaran sampai sekarang belum terbit permenakernya," kata Apip ketika dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Rabu, 20 November 2024.
Sebelumnya diketahui kalkulasi bayaran minimum menggunakan formula nan ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Perubahan izin ini merupakan mandat langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis