TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia Edy Suyanto mengatakan industri keramik bakal sangat terpaksa menyesuaikan nilai jual produk setelah penerapan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Kenaikan nilai produk ini seiring naiknya nilai bahan baku, suku cadang, hingga bungkusan nan diperlukan dalam proses produksi keramik.
"Kenaikan nilai peralatan dan potensi inflasi bakal semakin memberatkan masyarakat," ucap Edy saat dihubung Tempo, Ahad, 24 November 2024.
Karena itu, Edy meminta pemerintah pemerintah mempertimbangan kembali waktu nan tepat untuk meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Pasalnya, dia menilai kondisi daya beli masyarakat nan tetap lemah bakal terganggu dan mengalami penurunan dengan kenaikan pajak ini. Di samping itu, dia mengatakan pengusaha juga dihadapkan rencana kenaikan UMR pada awal 2025.
Edy menambahkan, pengusaha mengharapkan kepastian dan kecepatan realisasi program pembangunan 3 juta unit rumah per tahun nan dijanjikan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan program ini bakal menciptakan permintaan keramik nan cukup besar. Kebutuhan keramik dari program ini ditaksir sekitar 110 juta meter persegi alias setara dengan 17 persen kapabilitas produksi keramik nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menentukan PPN naik secara bertahap. PPN pernah naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022. Pada 1 Januari 2025 mendatang PPN bakal naik lagi menjadi 12 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif PPN 12 persen bakal tetap melangkah sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7 Nomor 2021. Menurut dia, penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di beragam sektor.
"Artinya, ketika kami membikin kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi alias perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan apalagi waktu itu termasuk makanan pokok," katanya saat rapat kerja berbareng Komisi XI DPR RI, Kamis, 14 November 2024.