TEMPO.CO, Jakarta - Pembebasan lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menjadi salah satu persoalan nan kudu dihadapi pemerintah dalam proses pembangunan prasarana ibu kota baru tersebut. Oleh lantaran itu, perihal ini jadi tugas utama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Kedua pejabat itu mengisi tempat kosong nan ditinggalkan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe nan mengundurkan diri dari jabatannya.
Sehubungan dengan perubahan di pucuk ketua IKN, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengingatkan tentang penyelesaian pembebasan lahan di IKN kepada Plt Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni.
“Terkait dengan IKN kita tahu ada lahan-lahan nan memang tetap kudu terus diyakinkan statusnya, kudu clean and clear, sehingga tidak ada masyarakat nan terganggu dalam makna tidak mendapatkan kewenangan nan baik di wilayah IKN tersebut,” ucap menteri nan berkawan disapa AHY itu pada Rabu, 5 Mei 2024, dikutip dari Antara.
Ketua Umum Partai Demokrat itu juga mengatakan, penunjukan Raja Juli sebagai Plt OIKN merupakan langkah untuk memastikan pembangunan IKN melangkah baik. Pasalnya, ada sasaran pencapaian nan kudu dipenuhi dalam waktu dekat.
“Karena ada target-target pencapaian nan kudu dituntaskan dalam waktu dekat. Tentunya juga bakal terus berkepanjangan sampai masa-masa ke depan,” ujar dia.
Lantas, apa argumen pembebasan lahan di IKN melangkah alot? Simak rangkuman info selengkapnya berikut ini.
Memastikan Tidak Ada Pelanggaran HAM
Pembebasan lahan menjadi salah satu aspek krusial agar pembangunan di IKN dapat berlanjut. Berdasarkan catatan Tempo, Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Sumadilaga menyebut terdapat lahan seluas 2.086 hektare nan perlu diselesaikan untuk pembangunan beragam infrastruktur. Mulai dari Tol seksi 6A-6B, area Masjid IKN, dan penanganan banjir di hulu Sungai Sepaku.
“Tol 6A-6B itu cukup luas, nyaris 45 hektare,” ujar Danis ketika ditemui di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jumat, 17 Mei 2024.
Danis mengatakan pembebasan lahan melangkah alot lantaran untuk memastikan tidak ada pelanggaran kewenangan asasi manusia (HAM) terhadap penduduk terdampak.
“Kan kami memenuhi penyelesaian dengan Penanganan Sosial Dampak Kemasyarakat (PSDK) Plus. Semua diganti, mereka dapat relokasi,” ucap Danis.
Dia juga menjelaskan, proses sosialisasi tetap dilakukan oleh pemerintah wilayah setempat berbareng TNI dan kepolisian. Sosialisasi tersebut, kata dia, dilakukan untuk meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah tidak bakal menyengsarakan warga.
Iklan
“Insyaallah Mei, awal Juni, kami mulai proses relokasi,” ujar Danis.
Penolakan Penggusuran
Pada 8-9 Maret 2024, 200 penduduk Pemaluan, Kalimantan Timur dihebohkan dengan surat nan dilayangkan oleh Otorita IKN. Surat itu menyebut bahwa gedung tempat mereka tinggal merupakan area terlarangan dan kudu segera dirobohkan.
Dengan adanya ultimatum dari Otorita IKN nan mendadak itu, penduduk original Pemaluan merasa diusir dengan dalih pembangunan Ibu Kota baru. Mereka diberi waktu 7 hari untuk segera ‘angkat kaki’ dari wilayah tempat tinggal mereka selama puluhan tahun. Hal itu membikin penduduk menolak penggusuran nan dilakukan oleh Otorita IKN.
Menanggapi perihal ini, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono memastikan dirinya bakal mempelajari lebih lanjut mengenai masyarakat budaya Pemaluan, Kalimantan Timur nan menolak penggusuran. AHY menyatakan pada prinsipnya pemerintah mau menghadirkan solusi nan dapat diterima oleh semua pihak.
“Saya bakal pelajari lebih lanjut. Saya bakal berkoordinasi dengan otorita IKN. Tapi prinsipnya, Presiden Joko Widodo selalu menekankan bahwa pembangunan kudu bisa dijalankan dengan baik,” kata AHY saat ditemui di aktivitas Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Maret 2024.
Proses Ganti Rugi nan Belum Tuntas
Melansir dari Antara, AHY mengatakan kementerian ATR/BPN sebenarnya sudah siap menerbitkan sertifikat tanah untuk lahan-lahan nan bermasalah di IKN. Namun, rencana itu tersendat lantaran beragam aspek di luar ranah dan kewenangan kementeriannya. Faktor-faktor tersebut adalah proses tukar rugi nan belum selesai dan penanganan akibat sosial.
Ketua Umum Partai Demokrat itu menekankan pentingnya penyelesaian tukar rugi nan setara dan sesuai dengan ketentuan agar hak-hak masyarakat terjamin. Selain itu, dia juga menyinggung perlunya penanganan akibat sosial nan komprehensif bagi penduduk nan terdampak pembangunan IKN.
“Kami sudah mengkomunikasikan kepada otorita IKN dan pemerintah wilayah setempat. nan jelas kami mau meyakinkan ini bisa terus melangkah dan jangan sampai ada hak-hak masyarakat nan dikorbankan,” ujar AHY.
RADEN PUTRI | RIRI RAHAYU | YOHANNES MAHARSO | ANTARA
Pilihan Editor: Basuki Hadimuljono Beberkan Realisasi Anggaran IKN per Mei 2024 Tembus Rp 37,41 Triliun, untuk Apa Saja?