TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah ramainya persoalan mengenai pemotongan penghasilan pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera, muncul berita soal kecilnya duit pencairan simpanan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) meski sudah menabung puluhan tahun.
Informasi tersebut beredar di media sosial usai sejumlah warganet membagikan pengalaman mereka saat mencairkan biaya simpanan Tapera nan diikuti oleh orangtuanya setelah pensiun sebagai PNS. Setelah puluhan tahun mengabdi, duit simpanan Tapera tersebut ketika dicairkan rupanya sangat kecil, dan rata-rata tidak sampai Rp 10 juta.
“Pas bapak saya pensiun, nan ngurus klaim Tapera itu saya. Kebetulan bapak sakit saat itu. Bapak saya pembimbing sd inpres angkatan 82 dan pensiun di tahun 2022. 40 tahun bekerja berapa tabungannya. Gak sampai 10 juta. Dan proses klaimnya original ribet banget,” tulis seorang warganet dengan nama akun X @aal***.
Bahkan, seorang PNS nan memutuskan untuk berakhir bekerja setelah 16 tahun hanya mendapatkan pencairan biaya Tapera sebesar Rp 1,3 juta. “Kerja PNS 16thn resign ngurus biaya tapera nan ga pernah dipake. Cek saldo nan bisa diklaim hanya 1,3 jutaan,” cuit @yul***.
Menanggapi info tersebut, BP Tapera akhirnya buka suara. Melansir dari Antara, badan pengelola itu pun menjelaskan penyebab kecilnya jumlah pencairan alias pengembalian simpanan peserta Tapera. Terutama untuk pensiunan PNS nan telah menabung puluhan tahun.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, hasil pengembalian simpanan Tapera memang mini lantaran iuran nan dibebankan juga sedikit. Heru menjelaskan, nilai tabungan di era Bapertarum-PNS alias sebelum munculnya Tapera, diatur dalam Keppres Nomor 14 Tahun 1993, dan nominalnya menyesuaikan dengan golongan PNS.
Adapun besaran iuran Tapera untuk PNS golongan I hanya Rp 3.000 per bulan, golongan II Rp 5.000, golongan III Rp 7.000, dan golongan IV Rp 10.000 per bulan.
“Jadi kenapa simpanan nan didapat hanya Rp 5 jutaan, lantaran setiap golongan iurannya mini sekali, otomatis (simpanan) nan dikembalikan juga kecil,” kata Heru dalam bertemu pers di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Ia mencontohkan, PNS golongan III nan menabung di Bapertarum pada 1993, kemudian naik ke golongan IV pada 2007, dan pensiun pada 2016. Mereka hanya bakal mendapat biaya pengembalian pokok simpanan sebesar Rp 2.256.000, tanpa hasil pemupukan.
Iklan
Tetapi, setelah tabungan peserta eks Bapertarum diintegrasikan dan dialihkan ke Tapera, nilai ekonomis tabungan peserta meningkat lantaran adanya pemupukan dana.
Ia mencontohkan, dengan Tapera, jika PNS golongan IIIA mulai menabung pada 1995, lampau naik golongan IV pada 2009, maka nilai total tabungan Tapera peserta per Mei 2024 mencapai Rp 7.776.233, dengan Rp 5.280.233 di antaranya merupakan hasil pemupukan dana.
Di sisi lain, Heru juga mengatakan bahwa BP Tapera belum berencana membuka tabungan kepesertaan baru, meski sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Menurut Heru, perihal ini disebabkan lantaran lembaganya saat ini tetap konsentrasi meningkatkan tata kelola untuk membangun kepercayaan publik. Heru memastikan pengelolaan biaya Tapera dilakukan secara profesional, dibantu oleh manajer investasi ahli nan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejak beraksi pada 2019, BP Tapera mempunyai 4,02 juta peserta aktif, 1,02 juta peserta pensiun alias mahir waris, dengan biaya peserta aktif Rp 8,18 triliun dan biaya peserta pensiun alias mahir waris Rp 2,69 triliun. Selain itu, BP Tapera juga menyatakan telah mengembalikan tabungan perumahan rakyat kepada 956.799 pensiunan PNS alias mahir warisnya senilai Rp 4,2 triliun.
RADEN PUTRI | ANTARA
Pilihan Editor: Ketika Menteri Basuki Menyesal Tapera Bikin Masyarakat Marah