TEMPO.CO, Jakarta - Terdapat beberapa pekerjaan nan mendapat duit pensiun tetap. Terbaru, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa alias UU Desa. Dalam UU Desa nan baru, kepala desa bakal mendapatkan tunjangan purna tugas alias duit pensiun.
Tunjangan pensiun itu diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa. Beleid itu menyatakan duit pensiun sebagai salah satu kewenangan kepala desa. Akan tetapi, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa. Menurut patokan tersebut, besaran duit pensiun kepala desa bakal menyesuaikan dengan kondisi finansial desa.
“Mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa kedudukan sesuai keahlian finansial desa nan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” seperti tertulis dalam pasal tersebut nan dikutip pada Kamis, 2 Mei 2024.
Sebelumnya, seluruh pekerja nan berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) mendapat duit pensiun, seperti dosen, guru, aparatur keamanan, dan lain sebagainya. Seorang PNS sendiri bakal diberhentikan dengan hormat jika sudah mencapai pemisah usia nan ditentukan dan telah masa kerja sekurangnya 10 tahun.
Seseorang nan menjadi pensiun PNS tetap bakal mendapatkan penghasilan berupa pensiun pokok. Gaji bakal dikelola oleh BUMN PT Taspen (Persero) dan disalurkan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda, mengatur besaran biaya nan diberikan.
Berikut ini penghasilan pensiun PNS saat ini:
Iklan
Gaji Pokok Pensiun PNS
- PNS golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp2.014.900,00.
- PNS Golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.865.000,00.
- PNS Golongan III antara Rp1.560.800,00 - Rp3.597.800,00.
- PNS Golongan IV antara Rp1.560.800,00 - Rp4.425.900,00.
Sedangkan untuk pensiunan PNS nan berstatus janda alias duda, adalah sebagai berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I ialah Rp1.170.600,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600,00 - Rp1.375.200,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600,00 - Rp1.727.000,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600,00 - Rp2.124.500,00.
Selain itu, bagi janda alias duda dari PNS yang meninggal juga mendapatkan penghasilan pokok, sebagai berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS nan meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp1.934.800,00.
- Pensiunan janda/duda PNS nan meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.746.500,00.
- Pensiunan janda/duda PNS nan meninggal golongan III antara Rp1.786.100,00 - Rp3.453.300,00.
- Pensiunan janda/duda PNS nan meninggal golongan IV antara Rp2.111.400,00 - Rp4.243.600,00.
MICHELLE GABRIELA I RAMADHANI | BRAM SETIAWAN | DEFARA DHANYA PARAMITHA | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?