TEMPO.CO, Jakarta - Berita mengejutkan datang pada pagi hari ini ketika Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya, Dhony Rahajoe, mengundurkan diri dari jabatannya.
Presiden Jokowi lantas menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OIKN dan dipasangkan dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari ini, Senin, 3 Juni 2024.
Dalam kesempatan itu, Pratikno tidak menjelaskan argumen Bambang dan Dhony meninggalkan jabatannya tersebut. Sebab, kata dia, argumen mundur ketua Otorita IKN itu tidak disampaikan dalam surat pengunduran diri nan disampaikan ke Presiden Jokowi.
Pratikno hanya menyatakan pengunduran diri tersebut bukan keputusan mendadak. "Sudah lama pembicaraan. Tapi surat (Keputusan Presiden) memang baru," ujarnya.
Bambang dan Dhony Sempat Curhat Masalah Gaji
Pada pertengahan tahun lalu, tepatnya pada awal April 2023, Bambang Susantono sempat menceritakan bahwa dia dan Dhony Rahajoe telat dibayar gajinya, apalagi nyaris setahun lamanya.
“Kami kudu jujur bahwa kami tetap menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya pada saat ini. Kalau boleh jujur juga, saya dan Pak Doni butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary,” kata Bambang dalam rapat dengar pendapat di DPR, Senayan, Jakarta pada Senin, 3 April 2023, seperti dikutip dari Antara.
Oleh karena itu, kata Bambang, persoalan kewenangan finansial Pejabat Eselon 1 ke bawah itu bakal segera dibahas. “Ini meluncur ke Presiden sekarang,” tuturnya kala itu.
Hal ini menyambung kabar penghasilan pegawai Otorita IKN belum dibayar berbulan-bulan lamanya seperti nan ramai diberitakan sebelumnya. Dalam rapat dengar pendapat di DPR itu, Bambang menceritakan dia tetap menunggu Peraturan Presiden alias Perpres nan mengatur perihal tersebut.
Kemudian, pada pertengahan April 2023, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe menyatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi sangat mendukung percepatan penyelesaian masalah penghasilan pegawai nan belum dibayar berbulan-bulan.
Iklan
"Beliau (Presiden Jokowi) kan sangat mendukung soal percepatannya. Jadi ini sudah pengharmonisan sebenarnya 2 minggu lampau sudah selesai," ujar Dhony, di lingkungan istana kepresidenan Jakarta pada Rabu, 12 April 2023. Tapi dia belum bisa memastikan kapan penghasilan para pegawai betul-betul bakal dibayarkan.
Lebih jauh, Dhony menyebutkan, pengharmonisan kebijakan sebetulnya sudah dilakukan sejak dua minggu sebelumnya. "Sudah kemudian proses paraf para menteri, kita tunggu dalam waktu dekat, lah," ucapnya. "Sebetulnya begini. Ini sudah lebih bagus dari nan saya dan Pak Bambang alami, ya. Kita bakal percepat penggajian, jadi nan baru dilantik kemarin, baru beberapa bulan."
Adapun penghasilan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe baru diterima setelah 11 bulan bekerja. Hal ini tak lepas dari Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN nan baru terbit pada 30 Januari 2023.
Dalam patokan tersebut penghasilan kepala Otorita IKN ditetapkan Rp 172,7 juta, termasuk tunjangan kinerja. Selain itu, kepala Otorita IKN juga mendapatkan biaya operasional senilai Rp 178 juta. Sementara, penghasilan pejabat eselon I ke bawah sudah dibahas oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan sedang diajukan ke Presiden Jokowi.
"Ini butuh proses saja kita ikuti lantaran ada syarat dari pak menteri, sudah beres," kata Dhony.
Dhony menjelaskan, ada perihal nan lebih mau dikerjakan Otorita IKN ialah untuk menjadi badan nan tidak hanya menjadi pusat pertumbuhan baru maupun pendapatan namun suatu entitas baru nan mengerjakan persiapan hingga penyelenggaraan pemerintahan.
"Kami mau bangun satu sistem dan membangun sistem ini memang agak berbeda dengan sistem nan ada, sehingga kita perlu banyak pembicaraan perincian dengan kementerian lain," tutur Dhony ketika menjelaskan lebih jauh soal perkembangan terbaru soal pembayaran penghasilan pegawai IKN pada pertengahan April 2023 itu.
RIRI RAHAYU | ANTARA
Baca Juga: Berulang-ulang Lelang Istana