Yogyakarta, CNN Indonesia --
Keraton Yogyakarta melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta mengenai kepemilikan tanah nan diklaim sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Keraton Yogyakarta dalam gugatannya turut menuntut tukar rugi sebesar Rp1.000 kepada PT KAI.
Kuasa Hukum Kasultanan Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto mengatakan gugatan nan dilayangkan kliennya bukanlah masalah perebutan lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena memang lahan tersebut secara norma adalah milik Kasultanan nan secara sengaja didaftarkan PT KAI sebagai aset milik perusahaan tersebut," kata Markus dalam keterangannya nan diterima, Kamis (7/11).
Markus menekankan, kliennya hanya mau membujuk PT KAI tertib manajemen dan alim pada patokan Perundang-undangan nan bertindak di Indonesia sebagaimana mana tertuang dalam gugatan.
"Terhadap persoalan ini sudah dilakukan pendekatan dan obrolan bertahun tahun namun PT KAI tidak mengindahkannya apalagi condong mengulur waktu," katanya.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta, perkara ini terdaftar dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tertanggal 17 Oktober 2024.
Gugatan ini diajukan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condro Kirono, karena klausul PT KAI nan mencatatkan aktiva tetap nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah emplasemen Stasiun Tugu Jogja lintas Bogor-Jogja KM 541+900-542+600 seluas 297.192 meter persegi.
Di satu sisi, keraton menyatakan sebagai pemilik atas dasar Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Selain PT KAI sebagai tergugat I, ada pula Kementerian BUMN RI. Turut tergugat Kantor Pertanahan BPN Kota Yogyakarta, Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Perhubungan RI nan menjadi tergugat II.
Tercatat ada lima lahan sengketa nan ditulis dalam gugatan, meliputi Kantor Samsat dan Ditlantas Polda DIY, Kantor Kecamatan Gedongtengen, Depo Stasiun Tugu, sisi selatan Stasiun Tugu dan mess Ratih ke barat.
Dalam perihal ini, penggugat memohon agar pengadilan menerima serta mengabulkan gugatan seluruhnya, dan menyatakan penggugat mempunyai kewenangan atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu.
"Terkait Kasultanan nan meminta tukar rugi sebesar Rp1.000. Hal ini menunjukkan Kasultanan tidak pernah memberatkan masyarakatnya," ujarnya.
Hingga buletin ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari PT KAI mengenai gugatan dari Keraton Yogyakarta tersebut. CNNIndonesia.com sudah menghubungi VP Public PT KAI (Persero) Anne Purba via telepon maupun aplikasi pesan, namun hingga buletin ini ditulis belum ada respons dari nan bersangkutan.
Sementara itu Manajer Humas DAOP 6 Yogyakarta PT KAI (Persero) Krisbiyantoro meminta respons mengenai gugatan Keraton Yogyakarta itu ditanyakan ke instansi pusat PT KAI (Persero) di Jakarta.
"Pusat mas," katanya saat ditanyakan.
(kum/fra)
[Gambas:Video CNN]