Jakarta, CNN Indonesia --
Istri dari dua pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nan menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31) yakni Erintuah Damanik dan Mangapul memberikan kesaksian mengenai penggeledahan dan detik-detik suaminya ditangkap tim kejaksaan.
Kesaksian itu disampaikan para saksi tersebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut mencecar Rita Sidahuluk, istri dari Erintuah, mengenai penukaran kurs asing (valas) senilai Rp1 miliar.
Jaksa memulai dengan mengungkap kebenaran soal Rita nan sempat menukar valas di PT Golden Trimulia Valasindo pada Agustus 2024. Namun, Rita mengaku lupa nominalnya.
"Ibu pernah tukar di Golden Trimulia Valasindo?" tanya jaksa.
"Pernah," jawab Rita.
"Masih ingat berapa total nan pernah ibu tukarkan?" timpal jaksa.
"Enggak," sebut Rita
Mendengar jawaban tersebut, jaksa kemudian membeberkan info perihal penukaran valas nan dilakukan oleh Rita pada periode Maret 2022 hingga 4 Juni 2024 dengan total mencapai Rp1 miliar
Meski demikian, di hadapan majelis hakim, Rita menyatakan tak mengingat semua penukaran valas tersebut.
"Ini jika lihat data-data sekitar Rp1 miliar, Bu. Dimulai dari Maret 2022 dan 4 Juni 2024. Kalau unik 2024-nya bu, ada dimulai dari 15 Maret 2024 penukaran 20.000 dolar AS, nilainya Rp311 juta dengan 4 Juni 2024," ungkap jaksa.
"Ini kan info nan kami terima, kami konfrontasi ke ibu data-data ini, ini ibu nan menukarkan. Langsung alias pernah menyuruh orang atas nama ibu alias seperti apa?" sambung jaksa terus menekan.
"Aduh enggak ingat saya pak," jawab Rita.
Selain itu, Rita mengaku trauma dengan proses penggeledahan dan penangkapan suaminya beberapa waktu lalu. Ia mengaku dilanda ketakutan selama berminggu-minggu.
"Itu nan buat saya enggak berani sembari lihat orang lagi pak, ketakutan nan sangat mencekam saya sampai berapa minggu," ujar Rita di hadapan majelis hakim.
"Terus kadang lenyap itu juga ada ketuk-ketuk (pintu). Saya enggak bisa tidur berhari-hari pak," kata Rita menceritakan trauma usai penggeladahan apartmen oleh interogator kejaksaan.
Jaksa lantas mencari tahu penyebab sebenarnya dari ketakutan nan dialami Rita tersebut.
Kata Rita, trauma dan ketakutan nan dialaminya muncul lantaran suaminya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Karena dilakukan proses norma terhadap suami ibu ya?" tanya jaksa.
"Iya," ucap Rita mengamini.
Sementara itu, Marta Pangabean juga mengaku kaget saat mendengar berita apartemen suaminya (Mangapul) di Surabaya, Jawa Timur, digeledah tim kejaksaan. Ia mengatakan saat itu sedang berada di Medan.
"(Tahu) dari kakak saya, masuk ke handphone. Itu bapak, jika bapak dipanggil bapak Jeo. Bapak Jeo itu ada penggeledahan ini katanya sama saya. Dari anak juga, dari media juga," kata Marta.
Setelah mendengar berita tersebut, Marta tidak langsung menuju Surabaya lantaran tidak mendapatkan tiket pesawat.
"Saya tidak langsung berangkat besoknya lantaran tiket tidak tersedia pada saat itu. Besoknya saya berangkat ke Surabaya, Surabaya tiga jam penerbangan. Saya sampai di apartemen, tetapi apartemen dikunci," tutur Marta.
"Lalu, saya tanya ponakan saya juga, seorang jaksa juga. Saya tanya dia, lantaran dia pasti tahu. 'Coba, di mana keberadaan Om-mu?' Saya tanya begitu. Dia suruh saya kembali, sudah di Kejaksaan Agung. Balik lagi, tante kembali lagi dulu, kembali dulu ke Kejaksaan Agung padahal bapak tetap di Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim)," sambungnya.
Marta mengungkapkan pada momen tersebut dirinya merasa sangat capek alias lelah.
"Seumur-umur tidak pernah saya mengalami seperti ini," ungkap dia.
Erintuah, Mangapul dan satu pengadil PN Surabaya lainnya ialah Heru Hanindyo didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Mereka juga didakwa menerima gratifikasi dianggap suap.
Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam corak duit rupiah dan mata duit asing. Yakni duit sebesar Rp97.500.000, Sin$32.000 dan RM35.992,25.
Ia menyimpan uang-uang tersebut di rumah dan apartemen miliknya. Ia tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.
Sementara Heru disebut menerima gratifikasi berupa duit tunai sebesar Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6000 (Euro) dan SR21.715 (Riyal Saudi). Heru menyimpan uang-uang tersebut di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumahnya.
Sedangkan Mangapul disebut menerima penerimaan nan tidak sah menurut norma dengan rincian Rp21.400.000,00, US$2.000 dan Sin$6.000. Ia menyimpan duit tersebut di apartemennya.
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]